Tim Gabungan Pemko Binjai Tertibkan Bangunan Tanpa Izin Dikawasan Bantaran Sungai Kelurahan Pujidadi


BLT.COM, BINJAI, SUMUT
Pemerintah Kota Binjai melalui tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), serta unsur Forkopimcam melakukan penertiban berupa penyegelan bangunan tanpa izin yang berdiri di bantaran sungai di Jalan Gunung Bendahara, Kelurahan Pujidadi, Kecamatan Binjai Selatan, Rabu (21/01/2026).

Penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP Kota Binjai Arif Budiman Sihotang, S.STP., M.H, bersama perwakilan Dinas PUTR, Plt. Camat Binjai Selatan Salamuddin, S.E, serta Lurah Pujidadi Ida Sufianty, S.Sos. Tindakan ini dilakukan karena bangunan tersebut berada di area Daerah Aliran Sungai (DAS) yang melanggar ketentuan tata ruang dan ketertiban umum.

Kasat Pol PP Kota Binjai menjelaskan bahwa penyegelan merupakan puncak dari rangkaian prosedur administratif yang telah dilakukan sejak Desember 2025. Sebelumnya, pemilik bangunan telah diberikan undangan klarifikasi, surat peringatan secara bertahap, hingga surat pemberitahuan penyegelan, namun tidak diindahkan.

"Pemilik bangunan terbukti melanggar Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 6 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum serta Peraturan Wali Kota Binjai Nomor 32 Tahun 2011 yang secara tegas melarang pendirian bangunan di atas tanggul dan garis sempadan sungai," tegasnya.






Lebih lanjut, dalam proses penertiban tersebut, Satpol PP Kota Binjai mengerahkan personel dengan dukungan dari Dinas PMPTSP, Dinas Perkim, Dinas Perhubungan, serta pengamanan dari unsur TNI dan Polri.

“Kami telah melakukan pendekatan persuasif dan sosialisasi kepada pemilik bangunan sebelum tindakan penyegelan dilakukan. Langkah ini merupakan bentuk komitmen Pemko Binjai dalam menjaga fungsi Daerah Aliran Sungai serta memastikan seluruh bangunan di Kota Binjai memiliki izin resmi,” ujar tim pelaksana di lokasi.

Proses penyegelan berjalan aman dan kondusif, ditandai dengan pemasangan spanduk segel pada bangunan sebagai larangan beraktivitas maupun melanjutkan pembangunan di area tersebut.
Pemko Binjai mengimbau seluruh masyarakat agar mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta mematuhi ketentuan batas sempadan sungai dan aturan tata ruang, guna menghindari sanksi administratif maupun pembongkaran bangunan di kemudian hari. (IPR__RED)




Keterangan Foto : Pemko Binjai melakukan penertiban berupa penyegelan bangunan tanpa izin yang berdiri di bantaran sungai di Jalan Gunung Bendahara, Kelurahan Pujidadi, Kecamatan Binjai Selatan, Rabu (21/01/2026). (Dok : Diskominfo Binjai) 

Posting Komentar

0 Komentar