Warga Lapor Pak Polisi, Dua Pria Meresahkan Dikampung Sendiri Digelandang Ke Polres Binjai


BLT.COM, LANGKAT, SUMUT
| Satres narkoba Polres Binjai kembali lagi melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki dengan inisal TS (35) dan HB (32) di TKP, jalan Cinta Dapat Dusun Kenanga Desa Padang Brahrang Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Selasa (13/01/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

"Awal terjadinya penangkapan, IPTU Eddy Supratman, S.H., mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya dua pria yang sudah sangat meresahkan akibat kelakuannya sering jual narkoba di kampung sendiri. Kemudian petugas melakukan penyelidikan di TKP, dan tepatnya pada pukul 20.00 WIB tim menemukan 2 (dua) orang laki-laki yang sedang nongkrong di persimpangan dengan posisi mesin sepeda motornya dalam keadaan hidup," ucap Kasat Narkoba Polres Binjai.

Lebih lanjut, merasa ada yang dicurigai sebagai naluri anggota Polri, Tim kemudian menghampirinya namun saat didekati terlihat di tangan kanan terduga TS (35) ada bungkusan plastik warna putih transparan dan menimbulkan cahaya hijau akibat tersorot lampu kenderaan.

"Saat itu juga tim langsung gerak cepat untuk mengamankan kedua terduga dan ditemukan padanya barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis Ekstasi sebanyak 10 butir warna hijau dengan berat netto 4,30 gram, 1 (satu) unit sepeda motor vario dengan nopol BK 2714 MAW serta uang tunai Rp.50.000," terang AKP Ismail Pane SH, MH.

Ketika dilakukan interogasi terhadap terduga, keduanya mengaku tinggal di Dusun Kenanga Desa Padang Brahrang, serta mengakui narkoba jenis Ekstasi tersebut adalah miliknya yang rencananya akan dijual kembali.

"Terhadap TS (35) dan HB (32) beserta barang buktinya sudah diamankan di satresnarkoba serta dipersangkakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan/atau pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No.1 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan hukuman penjara paling singkat 4 (empat) Tahun dan paling lama 12 (dua belas) Tahun," tegas AKP Ismail Pane.


Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana S.I.K., S.H., M.M., M.H., melalui Kasi Humas Polres Binjai AKP Junaidi ketika dikonfirmasi perihal penangkapan kedua tersangka mengatakan, benar bang saat ini pelaku sudah diamankan oleh Sat Narkoba Polres Binjai untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga berterimakasih kepada warga yang sudah bekerjasama dengan Polres Binjai dalam menyelamatkan generasi penerus bangsa.

"Terimakasih kepada masyarakat yang telah membantu Polres Binjai dengan melaporkan peredaran narkoba yang ada dilingkungan tempat tinggalnya. Polisi (Tim) juga tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Selain itu, polisi juga akan melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan," ujar Kasi Humas.

Penangkapan ini merupakan bukti keseriusan dan komitmen Polres Binjai dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Tidak akan ada celah terhadap bandar Narkoba di Kota Binjai, akan kita sapu bersih.

"Kami berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba. Kepada masyarakat, kami menghimbau untuk bersama-sama memerangi narkoba dan melaporkan kepada kami jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar," pungkas AKP Junaidi. ((IPR__RED))




Keterangan Foto : Kedua Tersangka (TS dan HB) bersama dengan barang buktinya saat diboyong Polisi ke Mapolres Binjai, Selasa (13/01/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. (Dok : Humasres Binjai)

Posting Komentar

0 Komentar