BINJAILANGKATTODAY.COM/Karo
Keheningan kawasan Hotel GM Panggabean di Desa Gongsol, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo, mendadak terusik. Jejak perusakan yang merusak keasrian taman hotel membawa aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara turun langsung ke lokasi, Kamis (5/2/2026), untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan area yang kini dipasangi garis polisi.
Sejak pagi hari, suasana hotel yang biasanya tenang berubah menjadi ruang penyelidikan. Personel Unit 2 Subdit III Jatanras Polda Sumut tampak menyisir area dan memasang police line di sejumlah titik strategis. Olah TKP dipimpin Kanit 2 Subdit III Jatanras, Kompol Eliakim Sembiring, didampingi Panit 1 Unit 2 Subdit III, Iptu Jonan Tarigan, bersama anggota. Pengamanan diperketat dengan dukungan personel Polsek Berastagi dan Polsek Simpang Empat.
Penanganan perkara ini juga melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karo. Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Gosrin Harahap, serta Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Naslah Huddin, hadir di lokasi. Kehadiran BPN mempertegas bahwa perkara ini tidak hanya menyentuh aspek pidana, tetapi juga menyangkut persoalan batas dan penguasaan lahan yang sensitif.
Olah TKP dilakukan sebagai tindak lanjut atas Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/7/I/2026/Polda Sumatera Utara tertanggal 5 Januari 2026. Laporan tersebut diajukan oleh Tuty Farida Rotua Panggabean, ahli waris almarhum GM Panggabean, yang melaporkan dugaan tindak pidana pengerusakan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 262 juncto Pasal 521.
Dalam laporannya, Tuty menyebut sejumlah nama terlapor, di antaranya Kompani Ginting, Ius Sembiring, dan Pidonta Ginting, serta beberapa pihak lainnya. Aksi pengerusakan diduga menyasar taman Hotel GM Panggabean—ruang hijau yang selama bertahun-tahun menjadi bagian dari warisan keluarga dan saksi perjalanan usaha almarhum GM Panggabean.
Saat olah TKP berlangsung, Tuty Farida Rotua Panggabean tampak mendampingi petugas. Pemeriksaan dimulai dari empat pohon cemara yang ditemukan hangus terbakar, diduga dibakar menggunakan ban bekas. Di lokasi tersebut, polisi segera memasang garis polisi untuk menjaga keutuhan barang bukti.
Pemeriksaan berlanjut ke satu pohon mangga yang juga dilaporkan dibakar, serta sejumlah tanaman hias yang diduga disiram cairan kimia jenis roundup. Usai pemeriksaan, garis polisi melingkari seluruh titik kerusakan. Bahkan, akses masuk dan keluar Hotel GM Panggabean turut dibatasi guna mencegah pihak yang tidak berkepentingan berada di area penyelidikan.
Panit 1 Unit 2 Subdit III Jatanras Polda Sumut, Iptu Jonan Tarigan, menegaskan bahwa olah TKP dan pemasangan police line merupakan langkah penting dalam menjaga keaslian lokasi kejadian.
“Kami menindaklanjuti laporan dari saudari Tuty Farida Rotua Panggabean dengan melakukan olah TKP dan pemasangan police line. Ini penting agar lokasi tetap steril dan proses penyelidikan dapat berjalan secara optimal,” ujarnya.
Usai rangkaian olah TKP, BPN Kabupaten Karo bersama pelapor melanjutkan pengukuran titik koordinat serta penentuan tapal batas antara kawasan Hotel GM Panggabean dan pemukiman warga sekitar. Langkah ini diharapkan dapat memperjelas batas lahan sekaligus mencegah potensi konflik dan sengketa di kemudian hari. (Ikhwan)


0 Komentar