Dalam Sepekan Polres Binjai Berhasil Ungkap 6 Kasus Narkoba, EW Gurky : Patut Kita Apresiasi


BLT.COM, BINJAI, SUMUT
| Wakil komandan Tim Kampanye Nasional Prabowo–Gibran Sport, EW Gurky, menyampaikan apresiasi atas kinerja Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai yang berhasil mengungkap 6 (enam) kasus tindak pidana narkotika dalam kurun waktu sepekan, terhitung sejak 1 April hingga 7 April 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan enam orang tersangka masing-masing berinisial HA (56), S (45), AS (42), DA (25), S (23), dan WTS (24). Para tersangka ditangkap di enam lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Binjai, yakni di Jalan Gajah Mada dan Jalan Kedondong (Binjai Barat), serta Jalan Nuri, Jalan Soekarno-Hatta, Jalan Olahraga, dan Jalan Mushola (Binjai Timur dan Barat).

Dari hasil penindakan, Polisi turut mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 10,67 gram, uang tunai sebesar Rp.580.000, serta tiga unit handphone yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

EW Gurky menilai keberhasilan ini merupakan bukti nyata komitmen Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana S.I.K., S.H., M.M., M.H., bersama Kasat Resnarkoba AKP Ismail Pane S.H., M.H., dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Kota Binjai.

“Kami mengapresiasi langkah cepat dan tegas Polres Binjai dalam mengungkap 6 kasus sekaligus dalam waktu singkat. Ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar EW Gurky.

Lebih lanjut, Ia juga menyatakan dukungannya terhadap komitmen Polres Binjai yang akan terus melakukan penindakan tegas demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Meski demikian, EW Gurky mendorong agar pengungkapan kasus ini dapat dikembangkan lebih lanjut hingga ke jaringan yang lebih besar.

“Penangkapan ini harus menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan yang lebih luas, sehingga pemberantasan narkoba tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga aktor utama di belakangnya,” tegasnya.

Saat ini seluruh tersangka telah diamankan di Mapolres Binjai guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Di akhir pernyataannya, EW Gurky mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba.

“Perang melawan narkoba adalah tanggung jawab bersama. Sinergi antara masyarakat dan Aparat Penegak Hukum (APH) sangat diperlukan,” pungkasnya. (IPR__RED)

Posting Komentar

0 Komentar