Dinyatakan Dalam Kondisi Sehat, SH Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Kontrak Fiktif Dibawa Ke Lapas Kelas IIA Binjai


BLT.COM, BINJAI, SUMUT
| Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Prin-692/L.2.11/Fd.2/04/2026 terhadap tersangka Suko Hartono, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Binjai menahan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembuatan kontrak atas pekerjaan fiktif di lingkungan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai, Senin (06/04/2026).

Kasi Intel Kejari Binjai, Ronald Reagan Siagian menjelaskan bahwa tersangka dengan inisial SH merupakan salah satu dari lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Sebelumnya, dua tersangka lain yakni RG selaku mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Binjai dan JW selaku Asisten II di lingkungan Pemerintahan kota Binjai juga telah lebih dahulu dilakukan penahanan.

"SH diduga berperan sebagai perantara dalam mencari penyedia atau kontraktor. Bersama dua tersangka lainnya, ia menawarkan pekerjaan kepada pihak penyedia dengan meminta uang tanda jadi atau biaya pembuatan kontrak," jelas Ronald.

Lebih lanjut, Dana tersebut kemudian ditransfer penyedia atau kontraktor kepada tersangka melalui rekening SH, yang kemudian diteruskan kepada pihak terkait. Akibat perbuatannya, tersangka SH dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, di antaranya Pasal 15 juncto Pasal 12 huruf e, Pasal 12B, serta Pasal 9 Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999.

"Atau Kedua Pasal 15 Jo. Pasal 12 B Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undangundang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Atau Ketiga Pasal 15 Jo. Pasal 9 Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi," terangnya.


"Sebelum dilakukan penahanan, terhadap tersangka SH terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis dari RSUD Djoelham Binjai. Hasil pemeriksaan menyatakan yang bersangkutan dalam kondisi sehat jasmani dan rohani serta layak untuk ditahan. Saat ini, tersangka SH sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Kota Binjai guna menjalani proses hukum lebih lanjut," tambah Kasi Intelijen. (IPR__RED)




Keterangan Foto : Tim Pidsus Kejari Kota Binjai menahan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembuatan kontrak atas pekerjaan fiktif di lingkungan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai. Setelah dinyatakan dalam kondisi sehat, SH dibawa ke LP Kelas IIA Binjai, Senin (06/04/2026). (Dok : Humas Kejari Binjai)

Posting Komentar

0 Komentar