BLT.COM, BINJAI, SUMUT | Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil menangkap 3 (tiga) orang laki-laki yang sedang mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dengan inisial DG (33), RA (33) dan EK (41) di Tempat Kejadian Perkara (TKP), jalan Danau Poso Lingkungan-IV, Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur, Selasa (21/04/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, S.H., M.H., ketika dikonfirmasi Awak Media mengatakan bahwa pengungkapan jaringan ini diawali berkat adanya informasi A1 dari masyarakat. Dengan respon cepat, kami menindaklanjuti informasi tersebut dengan memerintahkan Tim untuk melakukan penyelidikan.
"Dari pengungkapan tersebut, sesuai informasi yang didapat kemudian petugas mengepung sebuah rumah di TKP, dan berhasil mengamankan tiga (3) orang laki-laki yang saat itu sedang menguasai narkoba jenis sabu-sabu," terang AKP Ismail Pane.
Dari ketiganya, DG (33), RA (33) dan EK (41), petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat Netto 0,85 gram, 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat Netto 0,52 gram, dan 6 (enam) buah plastik klip transparan kosong serta 2 (dua) buah pipet modifikasi.
"Terhadap ketiga orang pengedar tersebut dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Thn 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No.1 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun," tegas Kasat Narkoba.
Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana S.I.K., S.H., M.M., M.H., melalui Kasi Humas Polres Binjai IPTU Azwir ketika dikonfirmasi perihal penangkapan ketiga tersangka menjelaskan, benar bang saat ini para pelaku sudah diamankan oleh Sat Narkoba Polres Binjai untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Terimakasih kepada masyarakat yang telah membantu Polres Binjai dengan melaporkan peredaran narkoba yang ada dilingkungan tempat tinggalnya. Polisi (Tim) juga tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Selain itu, polisi juga akan melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan," ujar Kasi Humas.
Penangkapan ini merupakan bukti keseriusan dan komitmen Polres Binjai dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Tidak akan ada celah terhadap bandar Narkoba di Kota Binjai, akan kita sapu bersih.
"Kami berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba. Kepada masyarakat, kami menghimbau untuk bersama-sama memerangi narkoba dan melaporkan kepada kami jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar," pungkas IPTU Azwir. (IPR__RED)
Keterangan Foto : Satres Narkoba Polres Binjai berhasil menangkap 3 (tiga) orang laki-laki yang sedang mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu bersama dengan barang buktinya di TKP, jalan Danau Poso Lingkungan-IV, Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur, Selasa (21/04/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. (Dok : Humasres Binjai)


0 Komentar