![]() |
| Teks Foto : Ketiga Terduga pelaku bersama dengan barang buktinya yang berhasil diamankan dari 3 TKP berbeda, Rabu (13/05/2026). (Dok : Humasres Binjai) |
BLT.COM, BINJAI, SUMUT | Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil mengungkap 3 (tiga) kasus tindak pidana narkotika dalam satu hari dari lokasi tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda, kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Rabu (13/05/2026).
"Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 3 (tiga) orang tersangka masing-masing berinisial AS alias Ucok (30), ditangkap di TKP jalan Kedondong kelurahan Limau Mungkur kecamatan Binjai Barat, sekitar pukul 14.30 WIB, sedangkan RG (26), ditangkap di TKP jalan Makalona kelurahan Tunggorono kecamatan Binjai Timur, sekitar pukul 12.00 WIB, dan MA alias Beok (23), ditangkap di TKP jalan Ksatria kelurahan Satria kecamatan Binjai kota, pada pukul 23.50 WIB," terang Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, S.H., M.H., kepada Wartawan.
Pengungkapan jaringan ini diawali dengan adanya informasi masyarakat. Dan untuk menindaklanjuti informasi tersebut, kemudian Kasat Narkoba memerintahkan Tim-nya untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti dari tangan ketiga pelaku, diantaranya :
=> Pelaku AS alias UCOK, petugas mendapati 1 (satu) plastik klip transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 1,34 gram dan 1 (satu) lembar tisu warna putih.
=> Dari pelaku RG (26), ditemukan 2 (dua) plastik klip transparan yang berisikan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto, 2,16 gram serta 1 (satu) kotak rokok merk Magnum.
=> Sedangkan dari pelaku MA aials BEOK (23), ditemukan barang bukti sebanyak 8 (delapan) butir narkotika jenis Extasi, dengan rincian 4 (empat) berwarna hijau berat 1,47 gram dan 4 (empat) berwarna kuning berat 1.72 gram, 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario Tecno 160 CC dengan No. Pol : BK 2478 RBO warna hitam, dan 1 (satu) unit HP IPONE merek Ipone XR warna hitam.
"Terhadap ketiga pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No.1 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun," tegas AKP Ismail Pane.
Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana S.I.K., S.H., M.M., M.H., melalui Kasi Humas IPTU Azwir Hidayat S.H., ketika dikonfirmasi perihal penangkapan ketiga terduga pelaku mengatakan, benar bang saat ini para pelaku sudah diamankan oleh Tim Sat Narkoba Polres Binjai untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Terimakasih kepada masyarakat yang telah membantu Polres Binjai dengan melaporkan peredaran narkoba yang ada dilingkungan tempat tinggalnya. Polisi (Tim) juga tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Selain itu, polisi juga akan melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan," ujar Kasi Humas.
Penangkapan ini merupakan bukti keseriusan dan komitmen Polres Binjai dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Tidak akan ada celah terhadap bandar narkoba, akan kita sapu bersih. Keberhasilan pengungkapan kasus ini diharapkan mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.
"Kami berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba. Kepada masyarakat, kami menghimbau untuk bersama-sama berperan aktif memerangi narkoba dan melaporkan kepada kami melalui call center 110 jika mengetahui adanya peredaran narkotika," pungkas IPTU Azwir. (IPR__RED)

0 Komentar