Dua Pelaku Kasus Sabu Diamankan Satresnarkoba Polres Binjai

BINJAILANGKATTODAY.COM | Tim Satresnarkoba Polres Binjai kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan berhasil mengamankan dua terduga pelaku bersama dengan barang buktinya, Selasa (21/7) malam.

Kasat Resnarkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, S.H., M.H., menjelaskan, pengungkapan berawal dari pengembangan informasi terkait Zainal Abidin di Dusun 14 Krani Lama, Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

Menindaklanjuti hal tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga dilakukan penggerebekan.

Dalam operasi itu, petugas mengamankan ZA (45) dan IR (31). Polisi juga menyita 6 paket sabu seberat bruto 3,82 gram, satu dompet ungu, plastik klip kosong, dan satu sendok dari pipet.

Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Binjai untuk proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi, uji laboratorium, dan pengembangan jaringan.

Kasat Resnarkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus peredaran Narkoba tersebut tidak terlepas dari dukungan penuh Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H. (IPR)





Keterangan Foto : Kedua pelaku bersama dengan barang buktinya ketika diamankan Sat Narkoba Polres Binjai. (Dok : Humasres Binjai)

Posting Komentar

0 Komentar