Hendak Edarkan Narkoba, Tiga Pria Diciduk Satres Narkoba Polres Binjai


BINJAILANGKATTODAY.COM | Sebagai Bentuk keseriusan dan komitmennya, guna memberantas peredaran narkoba serta menyatakan perang terhadap narkoba, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Binjai kembali berhasil mengungkap jaringannya, dengan menangkap 3 (tiga) orang pria yang diduga sebagai bandarnya di wilayah hukum Polres Binjai.

Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 3 (tiga) orang tersangka masing-masing berinisial RH (27), JSMG (27) & WK (23) di lokasi berbeda yang berada di wilayah hukum Polres Binjai. Adapun lokasi penangkapan terhadap pelaku yaitu, terhadap pelaku RH 26 ditangkap di jalan Trob Megawati Kecamatan Binjai Timur, Jum'at (7/8) pukul 00.15 WIB.

Sedangkan JSMG (27) ditangkap petugas di Desa Rumah Galuh kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat, pada hari Kamis tanggal (6/8) pukul 13.00 WIB. Untuk pelaku WK (23) ditangkap di jalan Perintis Kemerdekaan Kecamatan Binjai Utara, Kamis (6/8) 00.30 WIB.

Dari hasil penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti dari pelaku JSMG & WK berupa narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 5,06 gram , 21 buah plastik klip transparan berisi narkoba, 1 buah sekop terbuat dari pipet, 2 unit timbangan elektrik, 1 unit sepeda motor dan uang tunai Rp. 40.000,- 

Sedangkan dari pelaku RH petugas mengamankan barang bukti berupa, 8 butir pil ekstasi (5 butir warna merah & 3 butir warna kuning), 1 unit HP merk iphone dan 1 unit sepeda motor.

Kasat Resnarkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polres Binjai dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Binjai.

“Polres Binjai akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegasnya.

Terhadap ketiga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Binjai, guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Untuk pelaku JSMG & RH dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 609 ayat (2) huruf a UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Sedangkan pelaku WK dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU. RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika," jelas AKP Ismail Pane, S.H., M.H.

Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., tetap mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi melalui Call Center 110.

"Keberhasilan pengungkapan kasus peredaran narkoba diharapkan mampu memberikan rasa aman & nyaman bagi masyarakat. Kami tetap berkomitmen untuk brantas terhadap peredaran narkoba di Wilkumnya," tegas AKBP Bimo Moernanda. (IPR)




Keterangan : Kolase Foto Ketiga Pelaku bersama dengan barang buktinya saat di amankan ke Mapolres Binjai guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Dok : Humasres Binjai)

Posting Komentar

0 Komentar