BINJAILANGKATTODAY.COM
MEDAN| Polemik penggusuran kawasan Bioskop RIA Binjai kembali dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Provinsi Sumatera Utara, Rabu (9/9/2026).
RDP tersebut difasilitasi perwakilan Komisi A DPRD Sumut, M. Yusuf, SH, M.Hum bersama Sugiati. Pertemuan dihadiri perwakilan PT AIJ, Satpol PP Provinsi Sumatera Utara serta pihak keluarga Ramlah.
Pembahasan dalam rapat antara lain menyangkut kerugian bangunan yang menurut pihak keluarga telah mereka kuasai dan tempati selama kurang lebih 84 tahun.
Dalam forum tersebut, persoalan tidak hanya dibahas dari aspek pengosongan kawasan, tetapi juga mengenai penyelesaian kerugian yang diklaim dialami keluarga Ramlah setelah bangunan dilakukan pembongkaran.
Salah satu poin yang mengemuka dalam RDP adalah mengenai tanggung jawab PT AIJ terhadap ganti rugi atas bangunan yang menjadi objek persoalan. Untuk itu, diperlukan tindak lanjut terkait pendataan dan penilaian terhadap objek kerugian sebelum besaran ganti rugi dapat ditentukan.
Pihak keluarga Ramlah sebelumnya juga menyampaikan bahwa tidak seluruh material bangunan setelah pembongkaran dapat mereka kuasai. Sebagian material, di antaranya seng dan daun pintu, disebut masih dapat diambil, sedangkan material lainnya tidak berada dalam penguasaan keluarga.
Persoalan tersebut menjadi bagian yang perlu diperjelas dalam proses penyelesaian, termasuk mengenai jenis material, kondisi serta nilai kerugian yang dapat diperhitungkan.
Keluarga Ramlah berharap hasil RDP tersebut ditindaklanjuti dengan mekanisme penyelesaian yang jelas. Mereka meminta adanya pendataan objek kerugian, penilaian nilai bangunan dan material, penetapan besaran ganti rugi serta kejelasan mengenai mekanisme dan waktu pembayaran.
Di sisi lain, kehadiran PT AIJ dalam RDP menjadi bagian dari proses pembahasan bersama para pihak terkait. Penyelesaian selanjutnya diharapkan dapat dilakukan berdasarkan data, dokumen serta ketentuan yang berlaku.
Komisi A DPRD Sumut diharapkan dapat mengawal tindak lanjut hasil RDP sehingga persoalan tersebut memperoleh penyelesaian yang jelas bagi seluruh pihak.
Bagi keluarga Ramlah, kepastian mengenai kerugian dan mekanisme ganti rugi menjadi hal yang mereka nantikan setelah proses penggusuran dan pembongkaran bangunan.
Sementara itu, penyelesaian akhir masih memerlukan tindak lanjut, terutama terkait pendataan aset, penilaian kerugian dan kesepakatan mengenai mekanisme ganti rugi.
Dengan demikian, hasil RDP tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk memperjelas persoalan dan mencari penyelesaian yang dapat diterima para pihak berdasarkan ketentuan yang berlaku. (Red).


0 Komentar