BINJAILANGKATTODAY.COM || Polsek Binjai kota Polres Binjai berhasil menangkap pelaku pencurian kabel tower milik PT. TEKNO INFRANSTRUKTUR SUKSES yang berada di Jalan Husni Thamrin Kelurahan Pekan Binjai Kecamatan Binjai Kota, Sabtu (5/9).
Pelaku adalah NS alias Novan (33) warga Jalan Besitang Lingkungan At Taqwa Kelurahan Alur dua Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat.
Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita barang bukti berupa 6 meter Rangkaian Kabel Elektronik, 5 buah Potongan Kabel jenis NYAF, 1 lembar surat kuasa dari PT. TEKNO INFRASTRUKTUR SUKSES, 1 Buah Tang Potong hitam berlapis hijau dan 1 Buah Pisau Cutter berwarna gagang merah.
Kapolsek Binjai Kota AKP Diah Retno Sari ST, S.H. M.Tr.A.P saat ditemui awak media di ruang kerjanya, mengatakan kejadian tersebut bermula pada saat pelapor menerima Laporan dari Call Center Perusahaan bahwa telah terjadi gangguan di site ZMDN 4577 Binjai.
Setelah itu pelapor melakukan Pengecekan ke lokasi dan menemukan ada Kabel yang telah terpotong-potong yang berjenis Kabel NYAF 10 mm yang berwarna hitam Merk Extrana.
Akibat kejadian tersebut, Pelapor mengalami kerugian materil sebesar Rp. Rp.11.555.400 dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Binjai Kota Guna proses hukum yang berlaku.
"Berdasarkan laporan dan rekaman CCTV yang ada di TKP saya memerintahkan Kanit Reskrim AKP Firdaus dan anggota untuk melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku", ujar AKP Diah, Selasa (8/9).
Dari hasil penyelidikan dan pengejaran, pelaku berhasil diamankan di Seputaran jalan Besitang Lingkungan At Taqwa Kelurahan Alur Dua Kecamatan Selepan Kabupaten Langkat dan kemudian pelaku NS dibawa ke Mako Polsek Binjai Kota untuk penyidikan selanjutnya.
"Untuk tersangka akan kita jerat dengan pasal 477 Subs 476 UU No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara", sebutnya.
Sementara itu salah satu perwakilan dari PT. PT. TEKNO INFRASTRUKTUR SUKSES, M Rafli Arsa mengucapkan terimakasih kepada Polsek Binjai Kota atas respon cepatnya yang telah menangkap pelaku dalam waktu 2 X 24 jam.
"Akibat dari pencurian ini, ribuan pelanggan kami yang berada di Kelurahan Pekan Binjai dan sekitarnya tidak dapat menggunakan jaringan kami. Terimakasih kami ucapkan kepada ibu Kapolsek Binjai Kota dan jajaran yang telah berhasil menangkap pelaku", ucapnya. (RED)
Keterangan Foto : Pelaku bersama barang buktinya saat diamankan ke Mapolsek Binjai Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Dok : ist)
0 Komentar