BINJAILANGKATTODAY.COM || Peredaran narkotika jenis sabu kembali dibongkar jajaran Satresnarkoba Polres Binjai. Dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran sabu diamankan dalam penindakan di dua lokasi berbeda.
Kedua pria tersebut masing-masing berinisial ER (31) dan JSP (33). Dari tangan keduanya, polisi berhasil mengamankan sabu dengan total berat bruto 3,941 gram, serta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
ER ditangkap di Desa Tandem Hilir II, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (3/9) sekitar pukul 22.00 WIB.
Sehari kemudian, Jumat (4/9) sekitar pukul 23.30 WIB, giliran JSP diamankan polisi di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Dataran Tinggi, Kecamatan Binjai Timur.
Dari kedua penindakan tersebut, petugas turut menyita satu kotak rokok yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu, dua unit telepon seluler, satu sekop yang terbuat dari pipet plastik, satu dompet warna cokelat, dua plastik klip serta satu timbangan elektrik.
Kasat Resnarkoba AKP Ismail Pane, SH., MH., membenarkan penindakan tersebut.
Menurutnya, pengungkapan itu merupakan bagian dari komitmen Polres Binjai dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Polres Binjai tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran gelap narkoba. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat,” tegas AKP Ismail Pane.
Saat ini, ER dan JSP bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Binjai. Keduanya masih menjalani proses penyidikan untuk mengungkap lebih jauh dugaan keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran narkotika.
Kedua terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Binjai juga mengajak masyarakat berperan aktif membantu pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada kepolisian melalui Call Center Polri 110.
Kapolres Binjai AKBP Raden Bimo Moernanda SIK., MH., menegaskan, partisipasi masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai,” tegasnya. (RED)
Keterangan : Kolase Foto Kedua pelaku beserta barang buktinya saat diamankan ke Mapolres Binjai. (Dok : Humas Polres Binjai).
0 Komentar