Pelayanan Gratis Tanpa Pungli, Lapas Kelas IIA Binjai Melayani Dengan Sepenuh Hati

BINJAILANGKATTODAY.COM || Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai menegaskan bahwa seluruh jenis pelayanan pemasyarakatan diberikan secara GRATIS atau Rp0,- sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Komitmen ini merupakan bentuk nyata dalam mewujudkan pelayanan publik yang transparan, profesional, akuntabel, dan bebas dari praktik pungutan liar (pungli).

Masyarakat diimbau untuk tidak memberikan imbalan dalam bentuk apa pun atas pelayanan yang telah ditetapkan gratis. Apabila menemukan indikasi pungutan liar, masyarakat dapat melaporkannya melalui saluran pengaduan resmi yang tersedia.

SELURUH PELAYANAN DI LAPAS KELAS IIA BINJAI GRATIS..!

Terpisah, Kalapas Kelas IIA Binjai Mochammad Mukaffi melalui KPLP Rudi Sembiring, ketika di konfirmasi membenarkan bahwa seluruh pelayanan di Lapas Kelas IIA Binjai Gratis.

"Mari bersama-sama mewujudkan pelayanan pemasyarakatan yang bersih, berintegritas, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat," ujarnya Via Whatsapp, Senin (12/10) siang.

Lebih lanjut, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Binjai terus memperkuat komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui penyampaian Maklumat Layanan sebagai bentuk kesiapan dan kesungguhan dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang profesional, transparan, akuntabel, dan bebas dari pungutan liar.

"Maklumat Layanan ini menjadi pedoman bagi seluruh jajaran Lapas Binjai dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya pada layanan kunjungan, penitipan barang, informasi, pengaduan, serta berbagai layanan pemasyarakatan lainnya," terangnya.

Melalui maklumat tersebut, Lapas Binjai menegaskan kesiapannya untuk memberikan pelayanan sesuai standar yang telah ditetapkan serta menerima evaluasi dan masukan dari masyarakat demi peningkatan kualitas layanan secara berkelanjutan.

"Dengan adanya Maklumat Layanan ini, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pemasyarakatan semakin meningkat serta terwujud budaya kerja yang profesional dalam memberikan pelayanan publik yang prima," pungkas Rudi. (RED)

Keterangan Foto : 10 orang Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai yang mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 9 Oktober 2026 lalu menegaskan tidak dipungut biaya sepeserpun dalam kepengurusan administrasi PB. (Dok : Humas Lapas Binjai)

Posting Komentar

0 Komentar