Residivis Kasus Narkoba Kembali Ditangkap Unit-2 Satresnarkoba Polres Binjai


BINJAILANGKATTODAY.COM || Satres Narkoba Polres Binjai kembali menunjukkan keseriusan dan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di kota Binjai.

Terbukti, kali ini seorang pria dengan inisial J alias (ijk) yang diketahui sudah sering keluar masuk penjara dalam kasus Narkoba, dan kembali ditangkap Tim Unit-2 Satresnarkoba Polres Binjai, pada Rabu (14/10) sore.

Menurut keterangan dan informasi yang diperoleh Wartawan, J alias( ijk ) ditangkap di TKP, Gang Mangga, Desa Tandam Hilir I, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, yang masuk kedalam Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Binjai.

Terduga J langsung dibawa Tim Satresnarkoba ke Mapolres Binjai untuk dimintai keterangan dan pengembangan kasusnya dengan Barang Bukti (BB) setengah Ji Narkoba jenis Sabu-Sabu.

Kanit - 2 Sat Narkoba Polres Binjai IPDA Berlin Sinaga ketika dikonfirmasi terkait dengan penangkapan Resedivis ini menjawab singkat.

"Benar bang," ujar IPDA Berlin kepada Wartawan via Whatsapp, Rabu (14/10) sore. (TIM)



Keterangan Foto : Terduga pelaku J saat diamankan Unit - 2 Satres Narkoba Polres Binjai untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. (Dok : ist)

Posting Komentar

0 Komentar