BINJAILANGKATTODAY.COM || Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Binjai mengimbau seluruh masyarakat Kota Binjai untuk meningkatkan disiplin dalam berlalu lintas.
Kasat Lantas Polres Binjai, IPTU Janitra Giri Satya menegaskan bahwa penindakan pelanggaran lalu lintas (tilang manual) di jalan raya dilaksanakan secara ketat, transparan, dan sesuai prosedur hukum.
IPTU Giri juga menjelaskan terkait dasar hukum penindakan tilang manual yang diatur berlandaskan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Pasal 260).
"PP No. 80 Tahun 2012 tentang tata cara pemeriksaan kendaraan dan penindakan pelanggaran lalu lintas. Perkap No. 20 Tahun 2010 tentang kontrol penanganan perkara di lingkungan Kepolisian, dan Perpol No. 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM," ujarnya.
Lebih lanjut, IPTU Giri mengatakan bahwa sasaran utama penindakan tilang manual diprioritaskan pada pelanggaran berisiko tinggi kecelakaan.
"Penindakan tilang akan dilakukan kepada Pengendara yang mengunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi (brong/bising), Pengendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM, Pengendara tanpa Plat Nomor (TNKB) atau menggunakan TNKB palsu dan pengendara tidak menggunakan helm standar SNI, pengendara melawan arus, serta menggunakan HP saat berkendara," ujarnya.
Mekanisme pelaksanaan dan Pembayaran tilang manual, akan dilakukan di tempat dan diberikan penjelasan pelanggaran serta pembayaran dilakukan non tunai.
Pemeriksaan di tempat, dilakukan oleh petugas resmi berseragam lengkap dan mengantongi Surat Perintah Tugas (Sprint).
"Petugas secara humanis menjelaskan jenis pelanggaran yang dilakukan serta Pembayaran non tunai, pelanggar diberikan lembar tilang dan diarahkan membayar denda melalui kode Virtual Account (BRIVA) atau mengikuti persidangan resmi di Pengadilan Negeri, Petugas dilarang keras menerima uang denda di tempat," ucapnya.
Diakhir, IPTU Giri menegaskan bahwa penindakan tilang manual ini dilakukan demi keselamatan bersama dan menekan angka kecelakaan di Kota Binjai.
"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu melengkapi surat kendaraan dan mematuhi aturan lalu lintas," pungkasnya. (RED)
Keterangan Foto : Satlantas Polres Binjai melakukan razia guna menekan angka kecelakaan bagi pengendara dan meningkatkan disiplin patuhi Rambu-rambu lalu lintas. (Dok : Humasres Binjai)
0 Komentar