SIDANG : Sidang perdata perebutan hak warisan digelar dengan agenda pemeriksaan saksi, di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Binjai, di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Bandar Senembah, Kecamatan Binjai Barat, Senin (12/6). (Foto : SIB/ M Irsan).
BINJAILANGKATTODAY.COM/BINJAI
Sidang perdata terkait perebutan hak warisan dari penggugat atas nama Rospita Mangiring Tampubolon kepada tergugat yakni, JT Darnel Berwalt Tampubolon, Jakob Hendra T Tampubolon, Elias Wintatar Tampubolon, Theresia Obey Diana dan Christian Ramos Sor, kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi yang dipimpin Hakim Ketua Muchtar didampingi anggota, Wira Indra Bangsa dan Evalina Barbara Meliala, di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Binjai, di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Binjai Barat, Senin (12/6).
Gugatan perdata yang dilayangkan Rospita Mangiring Tampubolon ke PN Binjai bernomor 64/Pdt.G/2022/PN Bnj, menyatakan demi hukum bahwa dirinya adalah satu satunya ahli waris dari Almarhum Demak Martua Tampubolon dengan istrinya Almarhumah Dinar Boru Siahaan. Ada 9 bangunan aset milik Almarhum Demak Martua Tampubolon diklaim penggugat adalah miliknya melalui ahli waris.
Saksi pada sidang kali ini adalah P Rohana, seorang ibu rumah tangga yang tinggal di dekat rumah Demak Tampubolon dengan Dinar br Siahaan. Dalam sidang tersebut, saksi tidak banyak mengetahui tentang keluarga Demak Tampubolon.
Bahkan saat Demak menikah lagi, saksi menjawab tidak tahu. " Saya tahunya saat pindah ke sini saya lihat Ibu Dinar sudah menggendong Rospita yang masih kecil. Dan saya juga saat itu juga masih kecil," kata saksi.
Disoal siapa saja adik-beradik Demak, saksi menjawab tidak tahu. "Rospita menikah saya tahu, saya ada diundang, tapi pestanya di Medan, cuma saya enggak datang," kata saksi.
Dengan Rospita Mangiring Tampubolon, saksi mengaku juga tidak begitu dekat. Karenanya, saksi yang dari penggugat ini dinilai tidak berharga. " Waktu meninggal dunia, Pak Demak bukan di Binjai dikebumikan. Saya tidak tahu ada penambalan gelar, yang saya tahunya pak Tampubolon," ujar saksi.
Pada sidang tersebut sedikit panas lantaran Hakim Ketua memberikan kesempatan kepada penggugat untuk memberi bukti surat tambahan. Mendengar itu, Penasihat Hukum Tergugat, Dr Djonggi M Simorangkir memberikan tanggapannya.
"Kemarin dalam sidang sebelumnya, enggak bisa saya memberi surat pembuktian. Tapi kenapa dari pihak penggugat diberikan lagi. Di mana hukum acara yang begini, jangan diktator seperti ini. Saya belum pernah ketemu hakim seperti ini," ucap Djonggi.
Oleh Hakim Ketua pun memberikan penjelasan. "Kami beri kesempatan untuk penggugat dan tergugat sekali lagi bukti surat. Senin (19/6), sidang kembali dilanjutkan dengan agenda menunjukkan bukti tambahan," ujar Muchtar sembari mengetuk palu tiga kali menutup sidang.
Sementara, PH Tergugat, Dr Djonggi M Simorangkir didampingi Glann Simorangkir menantang penggugat menghadirkan saksi dari keluarga Demak Tampubolon. Menurutnya, kalau memang benar Rospita Mangiring anak kandung, pihak keluarga dari Demak Tampubolon tentu mengetahui bahwa Dinar boru Siahaan yang sudah meninggal dunia pernah hamil.
Namun nyatanya, Almarhumah Dinar memang tidak mengandung anak. Karena itu, Demak Tampubolon yang kini sudah meninggal dunia juga menikah lagi dengan Roosnellyana boru Manurung.
Artinya, Rospita Mangiring Tampubolon memang bukan anak dari hasil pernikahan Demak dengan Dinar. "Maka dari itu, yang tahu Ibu Dinar hamil tentu keluarganya kan bukan orang lain. Masih ada saudara kandung Pak Demak di sini, panggil dong itu, biar dia bersaksi," ujar Djonggi usai sidang saat diwawancarai.
Menurut dia, masih ada saudara kandung Almarhum Demak Tampubolon yang masih hidup di Binjai. "Yang perempuan, adik kandung Pak Demak masih ada. Kakak kandung juga ada di Tangga Batu, kakak iparnya kandung itu juga masih hidup," seru Djonggi.
"Lalu anak-anak daripada abangnya, adiknya, ada semua. Bahkan kakak kandung, abang kandung dari si Mangiring pun ada, saya sudah wawancara semua. Kenapa enggak itu yang dipanggil, ada di Medan ini beberapa orang," sambung dia.
Bagi Doktor Hukum ini, penggugat menghadirkan saksi yang tidak bernilai dan tak berharga. Karenanya, dia menantang agar penggugat menghadirkan saksi dari keluarga Demak Tampubolon.
"Yang jelas dia tidak mampu menghadirkan (saksi dari keluarga). Kenapa? Berarti takut dia, takut terbuka kebohongannya. Bahkan tadi saya sudah buka buku tanah di BPN, itu berubah nama si anu ke nama si anu. Kenapa harus berubah ke nama dia, Demak udah meninggal. Kalau pun dia anak kandung, juga tidak bisa, harus sama-sama kalau bicara hukum waris," pungkasnya. (BLT1)

0 Komentar