Diduga Seperti Kerja Rodi Zaman Belanda, Di kota Binjai Ada Karyawan Yang Tak Kunjung Digaji Dan Kerap Dicacimaki Saat Bekerja

Teks Foto : Tempat FI bekerja yang sampai saat ini belum menerima gaji, padahal uang tersebut sangat diperlukan olehnya.

BLT.COM, BINJAI, SUMUT
| Kerja rodi adalah sistem kerja paksa yang diterapkan oleh Pemerintah kolonial Belanda terhadap rakyat Indonesia pada masa penjajahan. Sistem ini terutama terjadi pada abad ke-19 di bawah kebijakan cultuurstelsel (sistem tanam paksa) yang diperkenalkan oleh Gubernur Jenderal Johannes van den Bosch pada tahun 1830. Meskipun tujuan awalnya adalah meningkatkan produksi hasil bumi untuk kepentingan Belanda, kenyataannya, kerja rodi justru menjadi simbol penindasan dan penderitaan rakyat.

Ribuan rakyat dipaksa bekerja tanpa upah, dengan kondisi yang sangat buruk. Banyak dari mereka mengalami kelaparan, penyakit, bahkan meninggal dunia akibat kelelahan. Kerja rodi adalah salah satu bentuk eksploitasi terbesar yang dilakukan oleh penjajah terhadap rakyat Indonesia. Meskipun telah berlalu, peristiwa ini menjadi pengingat betapa pentingnya kebebasan dan hak asasi manusia. Sejarah kerja rodi mengajarkan kita untuk terus menghargai perjuangan para pendahulu dan menjaga kemerdekaan yang telah diperjuangkan dengan darah dan air mata.

Nah, menariknya di kota Binjai diduga terjadi hal seperti kerja rodi tersebut. Seorang karyawan yang bekerja di Gatot Kaca Gym, beralamat di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Binjai, Kecamatan Binjai Kota, melaporkan penundaan gaji dan serta caci maki (intimidasi) yang kerap dialaminya pada saat bekerja. Karyawan tersebut berinisial FI, kepada Awak Media menceritakan kronologi dan harapannya agar upahnya sebagai pekerja dapat segera diberikan oleh Bos tempatnya bekerja. 

"Saya hanya meminta hak saya sebagai pekerja yang menerima upah sesuai dengan pekerjaan yang telah saya kerjakan sesuai SOP, akan tetapi penundaan gaji dan caci maki atau kata kasar kerap saya alami pada saat bekerja di Gatot Kaca Gym. Padahal FI hanya meminta haknya sebagai pekerja kepada pemilik Gatot Kaca Gym. Namun hingga saat ini, haknya belum dipenuhi, dan FI diduga mendapat ancaman," ujarnya kepada Awak Media di Cafe Ruang Kolektif, jalan R.A.Kartini, Kelurahan Kartini, Kecamatan Binjai Kota, Sabtu (28/03/2026) siang.

Lebih lanjut, penundaan gaji karyawan merupakan pelanggaran hukum yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Pengusaha yang melakukan penundaan gaji dapat dikenakan denda dan sanksi lainnya. Dalam kasus kerja rodi di kota Binjai kali ini, FI telah meminta bantuan kepada Awak Media dan pihak berwenang untuk menyelesaikan masalahnya.

"Saya hanya ingin meminta hak saya sebagai pekerja, tapi tidak ada tanggapan dari pihak manajemen (Bos Gatot Kaca Gym). Menurutnya kejadian seperti yang dialaminya ini, diduga juga dialami oleh karyawan lainnya sebelum saya bekerja disini," ucap FI.

Untuk diketahui, dugaan Caci Maki hingga hinaan yang di lakukan oleh Pemilik Gatot Kaca Gym kepada mantan karyawannya FI telah melanggar undang-undang, yaitu KUHP Baru (UU No. 1/2023 - Berlaku Efektif 2 Januari 2026) : Memaki dengan nama hewan atau kata kotor dapat dijerat Pasal 436 (Penghinaan Ringan) atau Pasal 433 (Pencemaran/Fitnah) dengan ancaman penjara hingga 9 bulan.

Kemudian, Pengusaha yang menunda gaji karyawan dapat dikenakan sanksi berdasarkan PP No. 36 tahun 2021 tentang pengupahan (pasal 61) dan undang-undang No. 13 tahun 2003 (diubah menjadi UU Cipta Kerja), Perusahaan wajib membayar denda keterlambatan (5% per hari ke-4) dan bisa dipidana jika disengaja/lalai.

Selanjutnya dasar hukum dan sanksi bagi Pengusaha yang menunda gaji karyawan, yaitu pasal 61 PP No. 36 Tahun 2021, dan pasal 88 A ayat (6) UU No. 13 Tahun 2003 (Jo. UU Cipta Kerja), serta sanksi pidana & denda.

Sampai dengan saat ini FI mengatakan akan terus meminta hak nya sebagai karyawan dan proses ini akan terus berlanjut ke pihak berwenang, sampai gajinya sebagai karyawan dibayarkan oleh Pemilik usaha Gatot Kaca Gym.

Sementara itu, untuk keberimbangan dalam hal pemberitaan, Awak Media ini mencoba mengkonfirmasi pemilik usaha Gatot Kaca Gym yang berinisial SN, pada Sabtu (28/03/2026) sekira pukul 18.41 WIB via pesan aplikasi WhatsApp. Hingga sampai dengan berita ini terbit, SN belum juga menjawabnya meski sudah bercentang dua. (IPR__RED)

Posting Komentar

0 Komentar