![]() |
| Poto : Penasihat hukum Josua Tampubolon (pelapor), Dr Djonggi Simorangkir SH, MH (kiri) bersama Dr Ida Rajagukguk SH MH saat di PN Binjai |
BINJAILANGKATTODAY.COM/Binjai
Terkait kasus dugaan memberikan keterangan palsu terkait hak ahli waris yang diduga dilakukan Rospita Mangiring Tampubolon. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Polda Sumut sudah menaikkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan. Terkait hal itu, penyidik juga diminta untuk segera melakukan gelar perkara.
Penasihat hukum Josua Tampubolon (pelapor), Dr Djonggi Simorangkir SH, MH mendesak, agar penyidik segera menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Pasalnya, status perkara sudah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Di Polda sudah naik jadi penyidikan, saya minta gelar kasus nanti dan diminta untuk menetapkan tersangka. Setelah ditetapkan tersangka, lalu ditahan. Kalau sudah penyidikan, harus sudah ada tersangka, " kata Dr Djonggi didampingi Dr Ida Rajagukguk SH MH, dan Glenn Simorangkir SH, MH, di Pengadilan Negeri Binjai, Kamis (12/10/2023).
Dia menegaskan, kasus yang melibatkan Rospita Mangiring Tampubolon juga sedang berjalan di PN Binjai dalam perkara perdata. Karenanya, dia meminta penyidik Polda Sumut mengesampingkan perkara perdata yang tengah bergulir tersebut.
Dalam sidang perdata, Djonggi menyerahkan hasil pemeriksaan sidang lapangan digelar majelis hakim PN Medan dan PN Lubukpakam. "Nanti kesimpulannya disampaikan pada Senin (30/10/2023)," tambahnya.
Selain itu, Djonggi juga menyerahkan surat tembusan yang sudah dilayangkan ke Polda Sumut, dan ditembuskan ke Menkopolhukam, Kapolri, KPK, Ombudsman, Kajati, ke KPT dan lain-lain. Terkait perkara pidana yang melibatkan Rospita Mangiring Tampubolon.
"Ini (kasus perdata) tidak ada kaitannya dengan pidana yang tengah berjalan di Polda Sumut," ujar Djonggi.
Dia berpesan kepada aparat penegak hukum baik itu majelis hakim maupun penyidik, untuk serius menangani perkara tersebut. "Jangan bermain-main. Faktanya tidak seorang pun saksi melihat (saksi) Dinar hamil, Dinar melahirkan anak. Bahkan saksi Tumpak Tampubolon, anak bapak tua kandung Rospita bilang, Rospita diserahkan saat usia 1 bulan di rumah Jalan Cut Nyak Dien Binjai oleh ibu kandung sendiri yang bernama Hilderia," katanya.
Karenanya, dia menegaskan, hal tersebut sudah merupakan bukti kuat bahwa Rospita telah memberikan keterangan palsu. "Itu sudah merupakan bukti kuat dia memberikan keterangan palsu di Pengadilan Negeri Binjai dan Kelurahan Jati Negara dengan mengaku-ngaku anak kandung untuk menguasai harta Pak Demak Tampubolon. Sehingga, keluar Surat keterangan waris dari Lurah Jatinegara dan disalah gunakan di PN Binjai mengaku ngaku Anak Kandung Demak Tampubolon Dinar Siahaan padahal Dinar Mandul," pungkasnya.
Dalam kasus pidana yang tengah bergulir di Polda Sumut, penyidik sudah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Di antaranya, Agnes Saragih selaku seorang bidan lulusan Jerman Barat yang melakukan pemeriksaan terhadap kandungan Dinar, Tumpak Tampubolon selaku saksi yang melihat Rospita diserahkan saat masih berusia 1 bulan kepada Dinar dan Bintang Simorangkir sebagai saksi mendengar langsung dari nenek boru Manulang di rumah orang tua kandung Rospita, Kecamatan Sei Bamban, Serdang Bedagai bahwa Rospita Mangiring Tampubolon diberikan kepada Demak Tampubolon dan Dinar boru Siahaan di Binjai untuk diangkat oleh Demak dan kala itu diserahkan langsung ibu kandungnya sendiri yang bernama Hilderia boru Marpaung.
Kasus ini dilaporkan JT Darnel Berwalt Tampubolon sesuai laporan nomor: LP/B/1798/XI/2021/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA pada 18 November 2021. Dalam laporan itu, melaporkan Rospita Mangiring Tampubolon atas pidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP, pasal 263 jo 266 KUHP.
Rospita merupakan anak ke 9 dari pasangan Guru Ropinus Tampubolon dan Hilderia br Marpaung. Urutannya mulai dari Saur br Tampubolon tinggal di Papua, Siti br Tampubolon di Papua, Tohap Tampubolon di Helvetia Medan, Guntur Tampubolon di Papua, Murni Tampubolon di Medan, Anita br Tampubolon di Jakarta, Patima br Tampubolon di Papua, Risma br Tampubolon di Serdang Bedagai, Rospita Mangiring Tampubolon di Binjai dan Jhon Piter Tampubolon di Papua.
Perkara perdata yang tengah bergulir di PN Binjai tercatat sesuai nomor 64/Pdt.G/2022/PN Bnj dan Rospita Mangirin Tampubolon bertindak sebagai penggugat. Dalam gugatan ini, adapun tergugat yakni, JT Darnel Berwalt Tampubolon, Jakob Hendra T Tampubolon, Elias Wintatar Tampubolon, Theresia Obey Diana dan Christian Ramos Sor.
Namun, penggugat yang bukan anak sah atau kandung menyatakan demi hukum bahwa adalah satu satunya ahli waris dari Almarhum Demak Martua Tampubolon dengan istrinya Almarhumah Dinar Boru Siahaan. Ada 9 bangunan aset milik Almarhum Demak Martua Tampubolon diklaim penggugat adalah miliknya melalui ahli waris. (Blt1).

0 Komentar