Oknum Polisi di Polsek Binjai Utara Akan Jalani Sidang Pelanggaran Disiplin di Propam Polres Binjai


BINJAILANGKATTODAY.COM/BINJAI

Oknum Polisi Polsek Binjai Utara berinisial IR, yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan, akan segera menjalani sidang pelanggaran disiplin di Propam Polres Binjai.


Hal itu terbukti dengan telah terbitnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam (SP2HP) dari Bid. Propam Poldasu yang ditujukan buat pelapor (Andi Alamsyah) tertanggal 30 November 2023 dengan nomor : B/747/XI/WAS.2.4./2023/Bidpropam, serta ditandatangani oleh Kabid Propam Poldasu, Kombes Bambang Tertianto SIK, serta ditujukan buat pelapor, Andi Alamsyah. 


"Sehubungan dengan rujukan diatas, diberitahukan kepada saudara bahwa pemeriksa Subbidprovos telah selesai melakukan pemeriksaan dan pemberkasan perkara pelanggaran disiplin atas pengaduan saudara," demikian isi tulisan yang ditujukan kepada Andi Alamsyah, selaku pelapor. 


Sedangkan untuk mengetahui pelaksanaan sidang disiplin terhadap pelanggaran yang dilaporkan, pelapor dipersilahkan untuk menghubungi Kasipropam Polres Binjai, AKP Tarmizi SH MH. 


"Akan segera kita sidangkan. Untuk sidang tersebut bisa saya yang memimpin atau Perwira Pertama lainnya. Karena ini pelanggaran disiplin. Tapi kalau pelanggarannya kode etik, yang menyidangkannya setidaknya Kompol," ungkap Kasipropam Polres Binjai AKP Tarmizi, saat dikonfirnasi swak media diruangannya, Jumat (1/12) kemarin. 


Disoal hukuman seperti apa yang nantinya akan diberikan kepada oknum Polisi berpangkat Brigadir tersebut karena sudah terbukti melakukan pelanggaran disiplin, Perwira Pertama yang akrab dengan awak media ini belum bisa memastikannya. "Kalau hukumannya bisa saja tunda pangkat atau kurungan. Tapi saat ini kan berkasnya belum saya terima, jadi sabar dulu ya, akan saya pelajari dulu. Dalam persidangan nanti, pelapor juga akan kita panggil," tuturnya. 


Pun begitu, AKP Tarmizi mengaku sedikit bingung saat mengetahui kalau IR sebelumnya juga dilaporkan ke Polres Binjai oleh Andi Alamsyah selaku korban/pelapor.


"Seharusnya pidananya dulu yang dijalani karena hukumannya bisa lebih berat, yaitu dugaan penipuan dan penggelapan. Apalagi kalau ancaman pidananya lebih dari 4 tahun, bisa diancam PTDH," tegas Tarmizi.


Pun begitu menurut AKP Tarmizi, bila object dalam perkara tersebut dikembalikan atau kreditnya yang macet dibayar dan laporan tersebut dicabut oleh korban karena adanya perdamaian, hal tersebut dapat meringankan hukuman IR. 


"Tapi tidak menggugurkan pelanggaran disiplinnya, hanya mungkin memperingan, karena perbuatannya salah. Itupun setelah berkas berjalan dan harus disidangkan," ujar Kasipropam Polres Binjai.


Sebelumnya, Polres Binjai berjanji akan segera memproses dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh seorang oknum Polisi berinisial IR , yang saat ini bertugas di Polsek Binjai Utara. 


Hal tersebut ditegaskan Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Zuhatta Mahadi, saat dikonfirmasi awak media terkait tindak lanjut dugaan tindak pidana penggelapan tersebut. 


"Akan segera kita proses," ungkap Zuhatta Mahadi, Rabu (29/11). 


Dalam proses tersebut, lanjut Perwira Pertama Polisi ini, pihaknya akan melakukan pemanggilan terlebih dahulu kepada oknum polisi yang dimaksud guna dimintai keterangannya. 


"Kita proses dulu, kita panggil untuk dimintai keterangannya," tegas Kasatreskrim Polres Binjai, AKP Zuhatta Mahadi.


Diketahui, karena diduga melakukan tindak pidana penggelapan, seorang oknum Polisi berinisial IR yang saat ini bertugas di Polsek Binjai Utara, dilaporkan ke Polres Binjai oleh Andi Alamsyah, selaku AR Head di PT. Adira Dinamika Multi Finance TBK Cab. Medan.


Surat tanda penerimaan laporan Andi Alamsyah ke Polres Binjai terlihat dengan nomor : STTLP/489/IX/2023/SPKT/Polres Binjai/Polda Sumatera Utara, tertanggal 27 September 2023, yang ditanda tangani oleh Aipda Arief D. Sihotang, selalu SPKT Resor Binjai. 


Andi juga mengakui, dengan tidak ada dibayarnya kredit tersebut oleh IR selama berbulan bulan, pihaknya juga sudah melaporkan kejadian tersebut ke Bid. Propam Poldasu. Adapun Surat Tanda Penerimaan Laporan tersebut diketahui bernomor : STPL / 178 / X / 2023 / Propam, tertanggal 2 Oktober 2023. 


Diceritakan Andi Alamsyah, kejadian itu bermula pada Oktober 2022 lalu, dimana oknum polisi tersebut mengajukan pinjaman pembiayaan dengan perjanjian kontrak nomor : 062122212992. Adapun barang yang dimaksud dalam perjanjian kontrak tersebut, yaitu 1 unit truk merk Hino, type Dutro 130 HD+Dump, dengan nomor Polisi BK 8651 XZ. 


Dari data nasabah, sambung Andi Alamsyah, unit tersebut diketahui dengan nomor Mesin : W04DTRJ64457, dan nomor Rangka : MJEC1JG43C5062415, serta tenor selama 48 bulan, dengan angsuran perbulan sebesar Rp. 3,1 Juta. 


"Selama 5 bulan pertama nasabah tersebut lancar membayar. Namun memasuki bulan ke 6 pembayaran kredit, nasabah tersebut tidak membayar hingga saat Ini. Total sudah 8 bulan yang bersangkutan belum membayar kreditnya," beber Andi Alamsyah. 


Apalagi berdasarkan keterangan dari rekan rekannya, sambung Andi Alamsyah, Object Kredit tersebut saat ini sudah dipindahtangankan. (Blt1) 

Posting Komentar

0 Komentar