BLT.com, BINJAI, SUMUT | Maksud hati ingin meraih untung sebanyak-banyaknya, akan tetapi nasib sial dialami seorang pria, karena menjual sabu-sabu barang dagangan nya kepada Polisi. Setelah berurusan dengan Polisi, dirinya pun terpaksa harus merasakan bagaimana dinginnya Hotel Prodeo, pelaku dengan inisial LNH (30) ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Binjai di TKP, Jalan Suka Damai, Kelurahan Suka Ramai, Kecamatan Binjai Barat, Minggu (04/05/2025) sekira pukul 20.00 WIB.
Kapolres Binjai, AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri S.E., M.H., kepda Wartawan menjelaskan bahwa awal mula terjadinya penangkapan karena pihaknya menerima informasi dari masyarakat yang mengabarkan bahwa di TKP tersebut sering terjadi jual beli terhadap narkoba, dan sangat meresahkan masyarakat.
"Kemudian langsung melakukan penyelidikan di TKP, dibawah pimpinan IPTU Alex P. Pasaribu, S.H., beserta anggotanya, saat di TKP petugas melihat ada seorang laki-laki yang sedang duduk diatas sepeda motornya, dan ketika didekati terduga langsung berkata "ADA PESAN BANG", spontan langsung di sahut oleh petugas "YA ADA", terduga langsung menyodorkan bungkusan terhadap petugas dan saat itu juga tim langsung mengamankannya," jelas AKP Syamsul Bahri.
Lebih lanjut, saat dilakukan pemeriksaan kepada terduga, didapati barang bukti berupa satu (1) plastik klip transparan berisi sabu dengan berat brutto 4,17 gram, 1 (satu) unit hp merk vVvo warna hijau muda, serta 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Grand Filano warna silver Nopol BK 5717 ARB. Dari hasil interogasi, pria tersebut mangaku bernama LNH (30), warga jalan Sidomulyo Gg. Telo Lingkungan XXIV, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.
"Berdasarkan pengakuan dan keterangan dari LNH, bahwa dirinya berangkat ke kota Binjai ditemani oleh rekannya. Saat itu juga tim langsung memburu temannya, dan tepatnya pada pukul 22.00 WIB petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap MVAP (38) di jalan Jenderal Gatot Subroto, Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat," ungkap Kasat Narkoba.
Di TKP, petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) kotak merah yang di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip transparan berisi sabu dengan berat brutto 99,10 gram, 1 (satu) unit hp merk Vivo warna biru, 1 (satu) unit hp merk Oppo warna hitam, dan 1 (satu) tas selempang warna hitam.
"Terhadap LNH (30) dipersangkakan pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun," papar Kasat.
"Sedangkan MVAP (38) dipersangkakan pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama seumur hidup atau hukuman mati. Hal ini menunjukkan bahwa Polres Binjai akan tetap berkomitmen mendukung program Pemerintah dengan perang terhadap narkoba," pungkasnya.
(RANGKUTI__RED)
Keterangan Foto : Pelaku bersama barang buktinya ketika diamankan Satres Narkoba Polres Binjai untuk mempertanggungjawabkan perbuatan nya.
0 Komentar