BLT.COM, BINJAI, SUMUT | Satreskrim Polres Binjai bekerjasama dengan Polsek jajaran berhasil melakukan penangkapan terhada 8 (delapan) orang pria yang sedang melakukan pungutan liar (PUNGLI) terhadap para supir truck yang sedang melintas di jalan. Kedelapan pelaku yang melakukan pungli terhadap supir truck dan berhasil diamankan oleh Polres Binjai yaitu, EG (42), Z (42), B (41), E (37), AA (28), DMP alias UCOK (30), AA (20), dan YM (48) dengan barang bukti uang sebanyak Rp. 64.000,- (Enam Puluh Empat Ribu Rupiah).
Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AKP Junaidi menerangkan bahwa adapun lokasi pungli yang menyebabkan kedelapan orang pelaku ditangkap oleh petugas adalah, Jalan T. Amir Hamzah Desa Sendang Rejo Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat, kemudian Jalan T. Amir Hamzah Kelurahan Jati Karya Kecamatan Binjai Utara, lalu di jalan Cemara Kelurahan Jati Negara Kecamatan Binjai Utara, dan terakhir di Jalan T. Amir Hamzah kelurahan Jati Makmur Kecamatan Binjai Utara.
"Terhadap kedelapan pelaku pungli beserta barang buktinya saat ini sudah diamankan di Satreskrim Polres Binjai guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujar Kasi Humas kepada Wartawan, Rabu (14/05/2025) siang.
(RANGKUTI__RED)
Keterangan Foto : Pelaku pungli saat diamankan di Satreskrim Polres Binjai.
0 Komentar