BLT.COM, BINJAI, SUMUT | Polsek Binjai Barat, Polres Binjai melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dengan inisial HI (48), yang melakukan penganiayaan terhadap korbannya di TKP, jalan Mahoni Lingkungan II, Kelurahan Limau Sundai, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai.
Kapolsek Binjai Barat AKP Sulthony S, S.H., menerangkan kronologi awal mula terjadinya penganiayaan, yakni pada hari Senin, tanggal (02/06/2025) sekira pukul 15.30 WIB, MS (38) selaku korban datang ke rumah pelaku dengan maksud untuk menagih angsuran uang terhadap pinjaman istri pelaku.
"Saat menagih angsuran oleh korban sempat terjadi cekcok mulut dengan istri pelaku HI, mendengar istrinya ribut mulut dengan MS pelaku pergi ke arah belakang rumahnya untuk mengambil sebilah pisau, kemudian langsung menikamkan pisaunya kearah bagian dada sebelah kanan serta pinggang sebelah kiri korban," ujar Kapolsek.
Akibat kejadian penganiayaan tersebut, korban MS mendatangi Polsek Binjai Barat untuk membuat laporan dengan Polisi Nomor : LP/B/42/VI/2025/SPKT/Polsek Binjai Barat/Polres Binjai/ Polda Sumut, tanggal 02 Juni 2025.
"Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, kemudian unit Reskrim Polsek Binjai Barat dapat mengendus keberadaan pelaku, sehingga petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap HI di rumahnya, jalan Mahoni Kelurahan Limau Sundai Kecamatan Binjai Barat, pada hari Rabu (04/06/2025) sekira pukul 16.30 WIB," terang AKP Sulthony.
Sementara itu, sesuai keterangan Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Binjai AKP Junaidi, ketika dikonfirmasi oleh Awak Media BinjaiLangkatToday.com, mengatakan benar pelaku sudah berhasil diamankan. "Dan saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Binjai Barat, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya untuk di proses hukum lebih lanjut," ucapnya.
((RANGKUTI__RED))
Keterangan Foto : Pelaku HI bersama barang buktinya saat diamankan di Polsek Binjai Barat.
0 Komentar