Hendak Jual Ekstasi Di Kota Binjai, Dua Orang Pria Digelandang Polisi


BLT.COM, BINJAI, SUMUT
| Satres Narkoba Polres Binjai, Polda Sumatera Utara, kembali lagi melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki dengan inisial RAS (28) dan LP (23) saat sedang mengedarkan narkoba jenis ekstasi di TKP, jalan Kuil, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur, kota Binjai, provinsi Sumatera Utara, Minggu (20/07/2025) pukul 02.30 WIB.

"Awal terjadinya penangkapan, pada saat Unit-1 dibawah pimpinan IPTU Alex Parasibu, S.H., melaksanakan patroli kegiatan rutin yang di tingkatkan (KRYD) guna antisipasi terjadinya gangguan kamtibmas, seperti 3C (curhat, curas dan curanmor) di wilayah hukum polres Binjai," ujar Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri S.E., M.H.,

Hasil KRYD, Tim melihat dua orang laki-laki yang sedang mengendarai sepeda motornya dan ketika dihentikan oleh petugas, si pengendara langsung menabrakkan sepeda motornya kearah petugas, sedangkan yang diboncengnya langsung melarikan diri meninggalkan rekannya, atas kejadian tersebut petugas langsung sigap dan gerak cepat untuk melakukan pengejaran dan berhasil melakukan penangkapan terhadap keduanya.

"Setelah diinterogasi oleh petugas, RAS (28) yang tinggal di Desa Aek Nauli Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir, sedangkan LP (23) tinggal di Huta Tele Desa Parbuluan VI Kecamatan Parbuluan, kedua pria tersebut mengakui narkoba jenis ekstasi tersebut adalah miliknya yang rencananya akan diedarkan di wilayah kota Binjai," terang AKP Syamsul Bahri.

Lebih lanjut, terhadap RAS dan LP ditemukan barang bukti berupa 8 (delapan) butir diduga pil ekstasi (7 butir utuh dan 1 butir terpecah) dengan berat brutto 3,40 gram dibungkus dengan plastik klip transparan, ⁠1 buah kotak rokok (tempat penyimpanan), 2 unit HP merk Oppo dan Realmi, dan satu (⁠1) unit sepeda motor Honda Vario Nomor Polisi BK 6537 MBQ.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan nya, terhadap RAS dan LP dikenakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 tahun," tegas Kasat Narkoba  Polres Binjai tersebut.



Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Binjai AKP Junaidi ketika dikonfirmasi perihal penangkapan kedua pelaku mengatakan, Benar bang, saat ini kedua orang pelaku dan barang buktinya sudah diamankan di Sat Narkoba Polres Binjai untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Polisi (Tim) juga tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Selain itu, polisi juga akan melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan," sebut Kasi Humas.

Penangkapan ini merupakan bukti komitmen dan keseriusan Polres Binjai dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Tidak akan ada celah terhadap bandar Narkoba di Kota Binjai, akan kita sapu bersih.

"Kami berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba. Kepada masyarakat, kami menghimbau untuk bersama-sama memerangi narkoba dan melaporkan kepada kami jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar," tutup AKP Junaidi. ((PR__RED))





Keterangan Foto : Kedua Tersangka bersama barang buktinya saat diamankan Tim Unit-1 Satres Narkoba Polres Binjai ke kantor Polisi. 

Posting Komentar

0 Komentar