BLT.COM, BINJAI, SUMUT | Satresnarkoba Polres Binjai melakukan penggrebekan sarang narkoba (GSN) di jalan Danau Paniai Kelurahan Tunggurono Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara, Selasa (12/08/2025), sekira pukul 12.00 WIB.
Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri, S.E., M.H., memimpin langsung penggrebekan terhadap sarang narkoba yang berlokasi di jalan Danau Paniai, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai. Dari lokasi barak tersebut diamankan seorang laki-laki dengan inisial S (45) diduga sebagai penjual narkoba serta ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat brutto 1,75 gr, 4 (empat) bungkus plastik klip kosong, 5 (lima) buah alat hisap sabu (bong), 2 (dua) buah pipet sekop sabu, 3 (tiga) buah mancis, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) unit sepeda motor Satria FU dengan No. Pol. BK 6828 RAG.
"Kemudian personil Sat Narkoba melakukan pembongkaran terhadap barak narkoba tersebut, selanjutnya dimusnahkan dengan cara dibakar," ujar Kasat Narkoba.
"Terhadap S (45) beserta barang buktinya diamankan di Satresnarkoba Polres Binjai serta dikenakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun., terang AKP Syamsul Bahri.
Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Binjai AKP Junaidi ketika dikonfirmasi Awak Media ini perihal penangkapan S (45) mengatakan, Benar bang, saat ini pelaku sudah diamankan di Sat Narkoba Polres Binjai untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Polisi (Tim) juga tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Selain itu, polisi juga akan melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan," papar Kasi Humas.
Penangkapan ini merupakan bukti komitmen dan keseriusan Polres Binjai dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Tidak akan ada celah terhadap bandar Narkoba di Kota Binjai, akan kita sapu bersih.
"Kami berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba. Kepada masyarakat, kami menghimbau untuk bersama-sama memerangi narkoba dan melaporkan kepada kami jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar," tutup AKP Junaidi. ((PR__RED))
Keterangan Foto : Satres Narkoba Polres Binjai lakukan GSN di jalan Danau Paniai, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, dan menangkap seorang pria dengan inisial S (45) yang diduga sebagai penjual Narkoba, Selasa (12/08/2025).
0 Komentar