BLT.COM, LANGKAT, SUMUT | Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) bersama Kepolisian Resor Binjai (Polres Binjai) dan Kepolisian Resor Langkat (Polres Langkat) menggelar konferensi dengan para Awak Media dalam hal pengungkapan kasus narkoba yang berhasil ditangani pada kurun waktu bulan Januari sampai 19 Agustus 2025. Bertempat di lapangan apel Polres Langkat, jalan Proklamasi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Rabu (20/08/2025) siang.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan bersama Dirnarkoba Kombes Pol Jean Calvin Simanjuntak, didampingi Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo serta Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, menggelar konferensi Pers ungkap kasus narkoba.
Kabid humas membuka konferensi Pers sekaligus memaparkan seluruh jumlah kasus narkoba yang telah ditangani oleh Polda Sumut dan Polres Binjai maupun Polres Langkat sebanyak 429 kasus dengan jumlah tersangka 534 orang.
"Giat ungkap kasus narkoba ini telah menyelamatkan 1.533.564 jiwa dengan nominal Rp. 298.361.400.000,- dengan total barang bukti yang diamankan sebanyak 206 kg sabu, pil ekstasi 70.000 butir dan pil happy five 9000 butir selama kurun waktu tersebut," jelasnya.
Sementara itu, Dirnarkoba Polda Sumut menjelaskan, bahwa ungkap kasus narkoba ini bukan hanya ditingkat sektoral saja namun tidak terlepas dari kolaborasi dan koordinasi semua lini, dimana disetiap daerah terdapat Kepala Daerah, Kepolisian, BNN, Bea Cukai, serta informasi dari masyarakat. "Pengungkapan kasus narkoba ini berkat kerjasama serta kolaborasi semua pihak," ujarnya.
Lebih lanjut, di dua wilayah ini ada lima modus peredaran narkoba. Adapun modus tersebut, selalu menggunakan wilayah perairan dan darat, juga sering membangun barak/loket narkoba di tanah perkebunan, dan menggunakan media sosial (medsos) untuk Chas On Delivery (COD) ekstasi. "Modus peredaran di Tempat Hiburan Malam (THM) menggunakan tim pantau dan pengaman berlapis. Tim pantau ini menggunakan pekerja anak di bawah umur," ungkapnya.
Kombes Calvijn juga menerangkan, ada yang menarik dari pengungkapan narkoba di Binjai dan Langkat. Yakni, pengungkapan 190 kg sabu di Perairan Langkat menggunakan kapal nelayan. Personel kepolisian sempat terombang-ambing di perairan selama beberapa jam. Dua orang tersangka yang diamankan mengaku mendapat perintah dari seorang bandar yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial YD.
"Untuk kedua tersangka mengambil sabu di perairan lepas diangkut kapal Oskadon. Itu berawal dari informasi masyarakat yang kita terima. Dirinya menambahkan, bahwa pihaknya melakukan pengembangan kasus untuk mengetahui keterkaitan peredaran narkoba di gubuk/loket yang sengaja dibangun dengan THM. Kita juga masih mendalami beberapa THM," tutupnya.
Ditempat yang sama, Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo menjelaskan, bahwa dalam kurun waktu bulan Januari hingga 18 Agustus 2025 Polres Binjai berhasil mengungkap kasus narkoba sebanyak 160 kasus dengan rincian barang bukti sabu sabu 2129,61 gram, ganja 105,49 gram, ekstasi 1257,75 butir serta happy five 1 butir dengan jumlah tersangka sebanyak 218 orang, yang terdiri dari 207 orang laki laki dan 11 orang wanita.
"Pada konferensi Pers hari ini, Polres Binjai menghadirkan 16 tersangka kasus sabu sabu dengan berat 1549,09 gram. Ungkap kasus narkoba tersebut didapat juga dari tempat hiburan malam (THM) seperti diskotik NBS 3 kasus dengan 3 tersangka pria serta total barang bukti 23 butir ekstasi, 1 butir happy five dan 1 orang didapati positif pengguna narkoba," terangnya.
"Secara lengkap uraian pengungkapan kasus narkotika jenis ekstasi yang ditangani oleh Polres Binjai hingga saat ini mencapai 67 kasus, dengan tersangka 88 orang pria dan 9 orang wanita, serta barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 1256,75 butir," pungkasnya.
Kepala Bea Cukai, Dede Mulyana, menyampaikan bahwa terdapat temuan minuman beralkohol yang disita tanpa ada bea cukainya, dimana ada juga segel cukai yang dipalsukan, serta menggunakan segel cukai bekas.
Kegiatan diakhiri dengan memberikan kesempatan kepada Awak Media untuk melontarkan pertanyaan terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang telah dipaparkan, serta sesi photo bersama. ((PR__RED))
Keterangan Foto : Polda Sumut bersama Polres Binjai dan Polres Langkat menggelar konferensi dengan para Awak Media dalam hal pengungkapan kasus narkoba yang berhasil ditangani pada kurun waktu bulan Januari sampai 18 Agustus 2025. Bertempat di lapangan apel Polres Langkat, jalan Proklamasi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Rabu (20/08/2025) siang.
0 Komentar