![]() |
Teks Foto : Tampilan Grup Telegram Lennovo Commision. |
BLT.COM, BINJAI, SUMUT | Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/1519/IX/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, seorang perempuan berinisial SDW (23) yang beralamat di Jalan Taruna No. 14 Lingkungan VI, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota, melaporkan penipuan yang dialaminya dari grup 'LENOVO COMISSION' dari aplikasi Telegram. Bertempat di kantor Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Jalan Sisingamangaraja Km 10,5 Nomor 60, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Senin (15/09/2025) sekitar pukul 12.54 WIB.
Didalam Grup Lenovo Comission, korban ditawarkan beberapa opsi agar bisa mendapatkan bonus, dengan pilihan rincian opsi 1 jawab 1, opsi 2 jawab 2, opsi 3 jawab 3. Ada juga istilah misi 20, yakni misi rebate bonus langsung dari nilai pembayaran, semakin besar jumlah pembayaran, maka akan semakin besar keuntungan langsung yang akan didapatkan.
Rincian penyelesaian misi yang ditawarkan dalam grup Telegram tersebut mengiming-imingi para korban akan mendapatkan keuntungan sebesar 40% - 50 % dari modal yang dikirimkan/ditransfer, diantaranya dengan payment Rp. 500.000,- akan mendapatkan Commision Rp. 700.000, kemudian payment Rp. 3.080.000,- akan mendapatkan Commision Rp. 1.232.000,- selanjutnya payment Rp. 15.800.000,- akan mendapatkan Commision Rp. 6.320.000,- dan payment Rp. 35.800.000,- akan mendapatkan Commision Rp. 17.900.000,-
Oleh karena itu, atas dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik UU nomor 1/2024 tentang perubahan kedua UU nomor 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) yang dialami pelapor/korban. Sehingga, atas kejadian tersebut mengakibatkan pelapor SDW (23) mengalami kerugian sebesar Rp 77.100.000,-
Kepada Awak Media, pelapor menjelaskan bahwa pada tanggal 12 September 2025 (Jum'at), dirinya mendapatkan pesan masuk dari aplikasi Telegram atas nama Chindy Yunita Irawan S.AB (terlapor) yang menawarkan pekerjaan tambahan atau freelands kepadanya dengan cara mengerjakan misi meng Screen shoot (SS) produk Lenovo melalui link yang dikirimkan terlapor, dan akan mendapatkan bonus sebesar Rp. 36.000,- untuk sekali penyelesaian misi.
"Pelapor diarahkan untuk menghubungi admin yang bernama Armansyah Setiawan, selanjutnya pelapor dimasukkan kedalam grup dengan nama Lenovo Commission yang didalam berpenghuni sekitar 10 orang," terang pelapor Kepada Awak Media, Rabu (17/09/2025) siang.
Lebih lanjut, setelah pelapor berhasil menyelesaikan misi pertama dan berhasil mendapatkan bonus sebesar Rp. 36.000,- didalam grup dirinya diarahkan untuk menyelesaikan misi kedua dengan hadiah bonus sebesar Rp. 342.000,-
"Karena merasa yakin serta sudah percaya, akhirnya pelapor mengikuti instruksi yang diberikan terlapor untuk melakukan top up lagi dan juga berhasil menyelesaikan misi serta mendapatkan bonus sebesar Rp. 342.000,- yang dikirimkan admin kepada pelapor," jelasnya.
Kemudian, pelapor semakin tertarik untuk mengikuti misi berikutnya, apalagi dalam proses itu pelapor mendapat tawaran promo dari terlapor dengan program 'promo top up special' yang bebas dipilihkan oleh korban/pelapor. Dengan mengikuti arahan dari terlapor/admin, sehingga pelapor/korban sudah melakukan top up sebanyak 6 kali dengan jumlah kerugian sebesar Rp. 77.100.000,- yang bersumber dari rekening BRI atas nama pelapor sebanyak dua (2) kali transfer, yang pertama Rp. 24.400.000,- dan yang kedua sebesar Rp. 6.000.000,-
"Selanjutnya pelapor melakukan transfer sebanyak satu (1) kali melalui rekening Bank Sumut sebesar Rp. 15.800.000,- dan melalui Bank BCA sebanyak dua (2) kali transfer, dengan rincian pertama sebesar Rp. 15.200.000,- dan yang kedua Rp. 500.000,- serta melalui aplikasi DANA atas nama pelapor sebesar Rp. 15.200.000,- yang keseluruhan total kerugian pelapor ditujukan kepada dua (2) nomor rekening Bank BRI atas nama AAN (597901000025563) dan ke nomor rekening Bank BRI atas nama Eki Setiawan (346401000096567) pada tanggal 13 September 2025 (Sabtu)," ungkapnya sembari menangis.
Tidak sampai disitu, bahkan setelah tabungan milik pelapor habis, terlapor terus meminta agar melakukan top up dengan dalih pembekuan akun supaya uang beserta bonus pelapor bisa didapatkan dan segera dikirimkan oleh admin.
"Menyadari bahwa dirinya telah ditipu, pelapor bersama dua orang saksi dan kuasa hukum nya datang ke SPKT Polda Sumut agar pelaku dalam kejadian ini dapat diusut dan diproses sesuai hukum yang berlaku di NKRI," harapnya.
Sementara itu, Kepala SPKT Polda Sumut AKBP Gultom Rosmaida Feriana SH, MH, dalam keterangan dilaporan, pihaknya telah menerima aduan tindak pidana pasal 378 KUHP mengenai penipuan tersebut dari korban/pelapor.
"Sudah kami buatkan laporan polisi tindak pidana penipuan dari korban. Dengan catatan perkembangan penanganan perkara dapat dilihat melalui website https://sp2hp.bareskrim.polri.go.id/ atau dalam kurun waktu masa 10 hari kerja akan menghubungi pelapor," imbuhnya.
Untuk diketahui, pelapor/korban juga sudah mendatangi kantor Bank BRI, Bank Sumut, dan Bank BCA dengan harapan agar bisa memblokir nomor rekening terlapor supaya uangnya dapat kembali. Kemudian, korban juga telah melaporkan kasus yang menimpanya kepada pihak Call Centre DANA dan juga ke Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan, yakni Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dan sudah mendapatkan nomor tiket untuk mengetahui status laporan.
Akan tetapi Laporan korban kepada (IASC) ditolak dengan alasan laporan tidak terbukti, karena tujuan transaksi transfer adalah Bank BRI yang diterima melalui G-mail pelapor. Hal tersebut menjadi pertanyaan besar, seolah akun Bank BRI atas nama AAN tersebut diduga dilindungi, dan diperbolehkan beroperasi di Indonesia untuk mencari korban lainnya. Karena sudah jelas korban mentransfer uangnya dari Rekening BRI miliknya, dan dikirim ke nomor Rekening BRI milik terlapor AAN, kenapa jadinya laporan tidak diterima...??
Dengan kejadian kerugian financial yang menimpa korban/pelapor tersebut, kepada masyarakat sangat ditekankan agar harap berhati-hati dan bijak menggunakan media sosial. Jangan suka kepo dengan meng-klik link -link yang tidak jelas, periksa dengan teliti, supaya jangan sampai kejadian seperti yang dialami korban SDW (23) dialami juga oleh masyarakat lainnya. Kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) sangat diharapkan agar segera memberantas jaringan penipuan tersebut secepatnya, supaya tidak ada korban lain. ((PR__RED))
Keterangan Foto : Pelapor bersama Kuasa Hukumnya dan Saksi saat membuat Laporan Ke Mapolda Sumut, Bank BRI, Bank Sumut, dan Bank BCA.
0 Komentar