Guru SDN 024777 Diduga Dianiaya Plt Kepsek, Lapor Ke Polres Binjai, Langgar Pasal 351 KUHP


BLT.COM, BINJAI, SUMUT
| Dugaan kasus penganiayaan kembali mencoreng dunia pendidikan di kota Binjai. Seorang guru di SD Negeri 024777 yang beralamat di Jalan Jawa No. 24, Kelurahan Kebunlada, Kecamatan Binjai Utara, melaporkan Plt. Kepala Sekolahnya dengan inisial SL ke pihak Kepolisian Resor (Polres) Binjai atas dugaan tindak pidana penganiayaan. Laporan tersebut diterima Kanit 1 SPKT Polres Binjai Aiptu Aloysius Ginting, dengan nomor laporan : STTLP/B/436/IX/2025/SPKT/POLRES BINJAI/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 03 September 2025.

Pelapor diketahui bernama Christina Br Tambunan S.Pd., (52) seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), warga Komplek Handayani jalan Kartini No. 127, Kelurahan Jati Karya, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatera Utara. Dalam keterangannya kepada penyidik, ia mengaku menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Kepala Sekolah (terlapor) pada saat dirinya sedang mengajar didalam kelas, Rabu (03/09/2025) sekitar pukul 12.20 WIB.

Sementara itu, kepada Wartawan, Pelapor menjelaskan pada saat dirinya sedang mengajar didalam kelas, tiba-tiba terlapor masuk kedalam ruangan kelas dan langsung marah-marah sambil berkata 'makan itu uang haram, dan keluar kau dari Sekolah ini'. Mendengar perkataan seperti itu, pelapor langsung menyuruh terlapor untuk segera keluar dari ruang kelasnya, karena menggangu aktivitas belajar para siswanya.

"Bukannya keluar kelas, terlapor justru mendekati pelapor dan kemudian menyerangnya dengan cara menarik rambut serta mendorong tubuh pelapor sehingga mengakibatkan luka memar dan patah jari tengah sebelah kiri," jelasnya.

Lebih lanjut, aksi penganiayaan tersebut disaksikan oleh para siswa dan beberapa orang Guru di ruang kelas tersebut. Akibat perlakuan itu, korban (pelapor) mengaku mengalami tekanan psikologis, rasa malu, serta luka batin yang mendalam. "Ia akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum demi mendapatkan keadilan dan perlindungan," paparnya. 



Polisi menyatakan telah menerima laporan tersebut dan saat ini tengah melakukan proses penyelidikan lebih lanjut. Kasus ini disangkakan melanggar UU Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.

Ketika di konfirmasi, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai Sofyan Syahputra Siregar S.STP., M.AP., mengatakan terimakasih atas infonya bang, biarkan proses hukum berlanjut, dan nanti akan coba kita mediasi.

Plt. Kepala Sekolah (terlapor) dengan inisial SL ketika dikonfirmasi Wartawan BinjaiLangkatToday.com terkait penganiayaan yang dilakukannya, menjelaskan bahwa yang sebenarnya dianiaya adalah dirinya. Ia juga berharap dan bersedia dipanggil oleh pihak Dinas Pendidikan terkait permasalahan ini. 

"Karena sebenarnya jilbab saya yang ditarik-tarik sampai robek, sehingga terbuka semua sal beserta ikat rambut saya. Saya bersedia dipanggil, biar jelas masalahnya, dan saya juga sudah buat laporan," terangnya. 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Yosia Claudius Peter Siagian STK, SIK, MSi, ketika dikonfirmasi terkait laporan penganiayaan tersebut, hingga berita ini terbit belum juga menjawab pihak Awak Media. ((PR__RED))




Keterangan Foto : Pelapor Christina Br Tambunan S.Pd., (52) saat melaporkan tindak pidana penganiayaan yang dialaminya ke SPKT Polres Binjai, Rabu (03/09/2025). 

Posting Komentar

1 Komentar