Dua Pria Asal Medan Diboyong Ke Polres Binjai Ketika Tawarkan Ekstasi Kepada Polisi, Barang Buktinya 493 Butir


BLT.COM, BINJAI, SUMUT
| Satres narkoba Polres Binjai berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ekstasi serta melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) laki-laki dengan inisial AS (32) dan BS (45) di TKP, jalan Palembang Kelurahan Rambung Timur Kecamatan Binjai Selatan, kota Binjai, Sabtu (25/10/2025) sekitar pukul 18.00 WIB

Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H., kepada Awak Media menerangkan awal mula terjadinya penangkapan, bahwa setelah Tim mendapatkan informasi tentang adanya bandar narkoba yang bersedia untuk antarkan pesanan terhadap pengordernya. Mendapatkan Informasi tersebut, Kasat Narkoba langsung memerintahkan IPDA Jun Fredy Sembiring, S.H., selaku KBO bersama anggotanya untuk melakukan penyelidikan.

"Kemudian petugas melakukan penyelidikan, namun saat itu petugas belum menemukan adanya orang yang dicurigai. Tetapi tim tidak menyerah dan kembali menelusuri sesuai informasi, dan tepatnya pada pukul 18.00 WIB (dihari yang sama) tim menemukan 2 (dua) orang laki-laki yang sedang duduk santai diatas sepeda motornya masing-masing. Saat dihampiri oleh petugas, kemudian salah satu terduga berucap 'ADA ORDER BARANG BOS' saat itu juga dijawab langsung oleh petugas 'ADA, MANA BARANGNYA', ketika terduga pelaku mengeluarkan ekstasi dari saku celananya kemudian dengan gerak cepat tim melakukan penangkapan terhadap kedua laki-laki tersebut," jelas AKP Ismail Pane S.H., M.H.

Lebih lanjut, masih di TKP petugas langsung melakukan interogasi terhadap AS (32) yang tinggal di Paya Geli Medan Krio Kecamatan Sunggal Kabupateb Deli Serdang, dan BS (45) warga Klambir-V Gg. Ridho Kelurahan Tanjung Gusta Kecamatan Medan Helvetia. Keduanya mengakui bahwa narkoba jenis ekstasi tersebut adalah miliknya, yang rencananya akan diedarkan di kota Binjai.

"Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari keduanya yaitu 5 (lima) bungkus plastik klip transparan berisikan 493 (empat ratus sembilan puluh tiga) butir narkotika jenis pil ekstasi warna hijau biru, ⁠1 (satu) unit hp merk Oppo warna hijau, ⁠1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa Nomor Polisi, 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna merah maroon No.Pol BK 4625 ABK, serta ⁠1 (satu) buah plastik asoi warna kuning," terang Kasat Narkoba.


"Terhadap AS dan BS dikenakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama seumur hidup/mati," tandas Kasat Narkoba AKP Ismail Pane S.H., M.H., 


Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Binjai AKP Junaidi ketika dikonfirmasi perihal penangkapan kedua tersangka mengatakan, benar bang, saat ini pelaku sudah diamankan di Sat Narkoba Polres Binjai untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Polisi (Tim) juga tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Selain itu, polisi juga akan melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan," ujar Kasi Humas.

Penangkapan ini merupakan bukti keseriusan dan komitmen Polres Binjai dalam memberantas peredaran narkoba yang akan merusak generasi muda di wilayah hukumnya. Tidak akan ada celah terhadap bandar Narkoba di Kota Binjai, akan kita sapu bersih.

"Kami berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba. Kepada masyarakat, kami menghimbau untuk bersama-sama memerangi narkoba dan melaporkan kepada kami jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar," tutup AKP Junaidi. ((IPR__RED))




Keterangan Foto : Kedua Pelaku bersama barang buktinya saat diamankan tim satres narkoba ke Mapolres Binjai. 

Posting Komentar

0 Komentar