Teks Foto : Terduga Pelaku MAW (44) penggelapan satu (1) unit sepeda motor yang sudah diamankan di Mapolsek Binjai Selatan Polres Binjai.
BLT.COM, BINJAI, SUMUT | Polsek Binjai Selatan Polres Binjai, melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki MAW alias Dwi Utama, (44) yang diduga sebagai pelaku penggelapan terhadap 1 (satu) unit sepeda motor.
Ketika dikonfirmasi, Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo SH, SIK, MSi, melalui Kasi Humas AKP Junaidi menerangkan awal kejadian, yakni pada hari kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku menjumpai korban atas nama Suria Andreansyah (32) di TKP jalan Gunung Karang Lingkungan XIII Kelurahan Binjai Estate Kecamatan Binjai Selatan, setelah bertemu pelaku meminjam sepeda motor korban BK 4113 IP dengan alasan untuk berangkat kerja.
"Sebagai seorang teman, korban merasa kasihan sehingga memberikan sepeda motornya dipinjam oleh pelaku karena dengan alasannya untuk berangkat kerja. Kemudian setelah sepeda motor tersebut diberikan oleh korban, pelaku tidak pernah kembali lagi serta tidak bisa dihubungi," ujar Kasi Humas.
Merasa sudah ditipu dan dirugikan oleh pelaku, korban mendatangi Polsek Binjai Selatan untuk membuat laporan polisi LP/ B /88/X/2025/SPKT /Polsek Binjai Selatan/Polres Binjai/Polda Sumatera Utara. Setelah menerima laporan tersebut, Kapolsek Binjai Selatan Kompol Putra Jani Purba, S.H., M.H., bersama anggotanya langsung melakukan olah TKP guna dilakukan penyelidikan selanjutnya.
"Dan tepatnya pada hari Senin tanggal 13 oktober 2025, petugas mendapatkan informasi tentang keberadaan terduga pelaku sedang berada di rumah keluarganya di Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat," terangnya.
"Kemudian petugas langsung dengan gerak cepat untuk menuju lokasi sehingga berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di jalan Binjai-Kuala Lingkungan-I Kelurahan Bela Rakyat Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat, Senin (13/10/2025) pukul 12.00 WIB. Terhadap pelaku saat ini sudah diamankan di RTP Polsek Binjai Selatan serta dipersangkakan melanggar pasal 372 KUHPidana," pungkas AKP Junaidi. ((IPR__RED))
0 Komentar