BLT.COM, BINJAI | Kepolisian Resor (Polres) Binjai sukses menggulung puluhan pelaku jaringan narkoba selama 20 hari pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026. Operasi khusus yang berlangsung sejak (13 Mei hingga 2 Juni 2026) tersebut berhasil mengungkap puluhan kasus dan mengamankan puluhan tersangka di wilayah hukum Polres Binjai.
Keberhasilan tersebut dipaparkan langsung oleh Waka Polres Binjai Kompol Sofyan Helmi Nasution, S.H., M.H., saat memimpin konferensi Pers di Mapolres Binjai, Jalan Sultan Hasanuddin, Satria, Binjai Kota, Rabu (3/6).
"Selama 20 hari pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026, Satresnarkoba Polres Binjai telah berhasil melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkoba sebanyak 23 kasus," ujar Kompol Sofyan Helmi Nasution kepada Wartawan.
Dari 23 kasus yang berhasil diungkap tersebut, petugas Kepolisian mengamankan total 28 orang pelaku. Rinciannya, sebanyak 27 orang tersangka laki-laki dan 1 orang tersangka perempuan.
"Dari total 28 pelaku yang diamankan ini, enam orang di antaranya berstatus sebagai residivis atau orang yang telah mengulangi tindak pidana narkotika," jelas Waka Polres Binjai.
Selain menangkap puluhan tersangka, petugas di lapangan juga menyita berbagai jenis barang bukti narkotika dan aset milik pelaku. Adapun barang bukti yang disita meliputi sabu-sabu seberat 30,49 gram, ektasi sebanyak 24 butir, dan ganja seberat 46,86 gram.
Petugas juga mengamankan 10 unit handphone, 9 unit sepeda motor, serta uang tunai hasil transaksi sebesar Rp. 250.000.
"Terhadap para tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," tegas Sofyan.
Lebih lanjut, ancaman hukuman bagi para pelaku tidak main-main, yaitu hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Di samping melakukan penangkapan reguler, Satresnarkoba Polres Binjai juga melancarkan kegiatan Grebek Sarang Narkoba (GSN) sebanyak dua kali.
GSN pertama digelar pada Selasa (19/5/2026) pukul 11.30 WIB di Dusun Sampe Gunung, Desa Pasar VIII Namoterasi, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat (wilkum Polres Binjai).
Di lokasi ini, polisi menemukan barang bukti sabu-sabu di dalam plastik klip, 4 buah bong, 2 kaca pirex, 3 buah mancis, 1 jarum spit, dan puluhan plastik klip kosong. Tindakan tegas diambil petugas dengan membongkar dan membakar 2 buah gubuk di lokasi kejadian.
Sementara GSN kedua dilaksanakan pada Jum'at (22/5) sekitar pukul 17.00 WIB, di Jalan Diponegoro, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai. Petugas mengamankan dua pria bernama Erick Giovanidedy Syahputra dan seorang wanita bernama Nindy Ayu.
Dari lokasi kedua ini, polisi menyita sabu seberat brutto 0,26 gram dan 0,53 gram, 2 unit timbangan elektrik, 11 bong, 43 mancis, 4 bungkus besar plastik klip kosong, uang tunai Rp 1.416.000, 3 unit radio HT, dan 3 unit HP.
Bukan hanya itu, petugas juga menyita 20 unit sepeda motor, 1 unit sepeda listrik, 15 unit mesin judi jackpot, serta 1 unit mesin judi tembak ikan. Petugas langsung membongkar 2 gubuk di TKP agar tidak bisa digunakan kembali.
Tak berhenti di situ, tim gabungan Polres Binjai, POM TNI, Kodim, Satpol PP, dan BNN Kota Binjai menggelar razia di Tempat Hiburan Malam (THM) pada Senin (1/6/2026) pukul 22.00 WIB. Petugas menyisir THM Samudera Selatan (SS) di Jalan Gunung Kawi, Binjai Selatan, namun lokasi tersebut dalam keadaan tutup tidak beroperasi.
Razia berlanjut ke THM (BN) di Jalan Binjai, Desa Emplasmen Kwala Mencirim, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat. Di lokasi ini, petugas memeriksa 6 pengunjung dan melakukan tes urine secara acak dengan hasil seluruhnya negatif narkoba.
Waka Polres Binjai menegaskan, operasi masif ini dilakukan demi menyelamatkan masa depan generasi muda dari bahaya laten narkotika.
"Harapan saya, peredaran narkoba di wilayah Polres Binjai bisa kita redam dan berantas bersama stakeholder terkait, sehingga anak-anak muda remaja kita sebagai pemegang estafet bangsa bisa terhindar dari narkoba dan situasi kamtibmas tetap kondusif," pungkas Kompol Sofyan.
Turut hadir mendampingi Kabag Ops Kompol Kusnadi, Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, dan Kasi Humas IPTU Azwir Hidayat, S.H., serta para Insan Pers. (RED)
Keterangan Foto : Polres Binjai berhasil ungkap kasus tindak pidana narkoba selama 20 hari pelaksanaan operasi antik toba 2026, dari 23 kasus 28 tersangka telah ditangkap, Rabu (3/6) pagi. (Dok : Humasres Binjai)



0 Komentar