Langgar Pasal 363 Subs 362 KUHPidana, Pelaku Curanmor Di Berngam Ditangkap Polres Binjai

Teks Foto : Pelaku BAG alias Ade yang saat ini diamankan di Mapolsek Binjai Kota guna mempertanggungjawabkan perbuatannya karena melakukan curanmor. 

BLT.COM, BINJAI, SUMUT
| Polsek Binjai Kota Polres Binjai melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dengan inisial BAG alias ADE (52) yang diduga sebagai pelaku pencurian terhadap sepeda motor merk Vario dengan Plat nomor kendaraan BK 5463 AFS di TKP, jalan Gugus Depan Lingkungan II Kelurahan Berngam Kecamatan Binjai kota, Selasa (14/10/2025) sekitar pukul 07.30 WIB.

Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi humas AKP Junaidi, kepada Awak Media menerangkan awal kejadian, pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025, setelah korban atas nama Risnawati (30) pulang dari rumah orang tuanya, kemudian tiba dirumahnya di jalan Gugus Depan, dirinya memarkirkan sepeda motor di teras rumahnya dengan posisi stang sepeda motor pun terkunci. Setelah memastikan stang terkunci, selanjutnya Risnawati masuk kedalam rumah serta menggantungkan kunci kendaraannya di dinding dekat pintu masuk rumah.

"Setibanya dirumah sebagai seorang istri yang soleha, kemudian Risnawati langsung menyiapkan sarapan pagi untuk suami tercinta dan pada saat menghidangkan sarapan terlihat oleh pasutri itu (Supriandi-Risnawai) bahwa sepeda motornya ada yang mengambil, dan pada saat kejadian tersebut sempat diteriakin "MALING-MALING", selanjutnya pasutri sempat melakukan pengejaran dengan menggunakan sepeda motor sampai ke jalan Samanhudi, namun tidak ditemukan," jelas Kasi Humas.

Lebih lanjut, atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan sehingga mendatangi Polsek Binjai kota untuk membuat laporan agar pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku. Setelah menerima laporan tersebut, Kapolsek Binjai kota Kompol Arnawati, S.H., M.H., bersama anggotanya langsung melakukan olah TKP guna dilakukan penyelidikan selanjutnya.

"Hasil penyelidikan, petugas mendapatkan informasi tentang keberadaan terduga pelaku yang saat itu sedang berada di kelurahan Berngam kecamatan Binjai kota. Kemudian tim langsung gerak cepat sehingga dapat melakukan penangkapan terhadap pelaku BAG alias ADE yang saat itu sedang berada dijalan Gugus Depan LK. II kelurahan Bergham Kecamatan Binjai kota, pada hari Jumat (17/10/2025) sekitar pukul 19.00 WIB," terang AKP Junaidi.

"Terhadap pelaku, saat ini sudah diamankan di RTP Polsek Binjai Kota serta dipersangkakan melanggar pasal 363 subs 362 KUHPidana," pungkas Kasi Humas. ((IPR))

Posting Komentar

0 Komentar