BLT.COM, BINJAI, SUMUT | Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai memusnahkan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) di halaman Kantor Kejari Binjai Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Binjai Utara. Wali Kota Binjai, Drs. H. Amir Hamzah, MAP, juga menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut, Rabu (17/12/2025).
Kepala Kejari Binjai Dr. Iwan Setiawan SH, M.Hum, menyatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini bertujuan menyelesaikan perkara tindak pidana pada benda sitaan dan barang bukti secara tuntas. "Pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap ini diselenggarakan secara profesional, akuntabel dan transparan guna mencegah terjadinya penyalahgunaan barang bukti," ujar Iwan.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti periode Agustus hingga Desember 2025 dari 67 perkara. "46 perkara merupakan kasus narkotika sisanya merupakan barang bukti tindak pidana umum berupa baju, handphone dan senjata tajam," jelas Kajari Binjai.
Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Wali Kota Binjai menyampaikan rasa terimakasih kepada seluruh aparat penegak hukum atas kinerja dan komitmennya dalam memberantas berbagai tindak kejahatan, khususnya penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Kota Binjai. Menurutnya, kegiatan pemusnahan barang bukti ini menjadi wujud nyata adanya kesamaan gerak, kolaborasi, dan sinergi antara Pemerintah Kota Binjai dengan aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Wali Kota Binjai juga menegaskan bahwa permasalahan penyalahgunaan dan peredaran narkoba saat ini merupakan persoalan serius yang semakin memprihatinkan dan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah serta masyarakat. Narkotika dan obat-obatan terlarang, telah menyasar seluruh lapisan usia, tidak hanya orang dewasa, tetapi juga anak-anak dan remaja. Oleh karena itu, diperlukan kewaspadaan bersama, terutama dalam lingkungan keluarga.
"Pemusnahan barang bukti kejahatan ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Binjai bersama aparat penegak hukum (APH) untuk terus memerangi segala bentuk kemaksiatan, khususnya penyebaran dan penyalahgunaan narkoba yang berpotensi merusak akhlak serta menimbulkan dekadensi moral, terutama di kalangan generasi muda," ungkapnya.
Lebih lanjut, Ia berharap ke depannya, seluruh elemen dapat terus bahu-membahu dalam menekan angka kriminalitas di Kota Binjai. "Sinergi dan kerja sama yang solid dinilai menjadi kunci utama dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan barang ilegal dan berbahaya sesuai dengan hukum yang berlaku, sehingga Kota Binjai dapat senantiasa berada dalam kondisi yang aman, tertib, dan berkeadilan," pungkas Amir Hamzah.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut antara lain narkotika jenis sabu seberat 598,27 gram, ekstasi sebanyak 127 gram, dan ganja seberat 4,53 gram. Selain itu, turut dimusnahkan barang bukti perkara lainnya yang tergolong dalam kasus OHARDA (Orang dan Harta Benda) berupa pakaian dan barang terkait lainnya, serta TPUL/KAMNEGTIBUM (Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lainnya) berupa pakaian, senjata tajam, dan barang bukti lain.
Kegiatan ini turut dihadiri Kasi Intel Kejari Binjai Noprianto Sihombing SH, MH, Kapolres Binjai yang diwakili Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, SH, MH, Ketua Pengadilan Negeri Binjai yang diwakili Hakim Mukthar, perwakilan BNN Kota Binjai, perwakilan KaLapas Kota Binjai, perwakilan OPD Pemko Binjai, serta Insan Pers, dan jajaran Kejari Binjai. (IPR__RED)
Keterangan Foto : Kolase Foto Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman kantor Kejaksaan Negeri Binjai, jalan T. Amir Hamzah, Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Binjai Selatan, Rabu (17/12/2025).



0 Komentar