Demokrasi Mahal, Korupsi Merajalela, Dr. Agus Purwanto : Dorong Pilkada DPRD Sesuai Pancasila

Teks Foto : Tokoh Pemuda Sumatera Utara, Dr. Agus Purwanto M.Kesos., 

BLT.COM, BINJAI, SUMUT
| Pengamat kebijakan publik, Dr. Agus Purwanto, M.Kesos, menyoroti dinamika panjang penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di Indonesia sejak Pilkada langsung diberlakukan pada 2005. Ia menggarisbawahi bahwa kondisi demokrasi yang ideal adalah demokrasi yang mampu menciptakan pemimpin berkualitas, anti-korupsi, dan membawa kesejahteraan rakyat tujuan yang sejalan dengan semangat Pancasila sila ke-4 yakni (Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / Perwakilan).

Menurut Dr. Agus yang merupakan Tokoh Pemuda Sumatera Utara, banyak fenomena politik kontemporer menunjukkan bahwa money politics (politik uang) telah menjadi bagian dari budaya politik yang merusak esensi demokrasi. Praktik ini tidak hanya terjadi ditingkat akar rumput, tetapi telah mengakibatkan angka korupsi di kalangan Kepala Daerah yang tinggi, karena beban biaya politik yang mahal seringkali mendorong para kontestan untuk mencari 'balik modal' melalui praktik koruptif.

"Pilkada yang langsung oleh rakyat sejak 2005 memang memperluas partisipasi, tetapi realitasnya juga melahirkan tantangan serius berupa politik transaksional yang berat. Ini bukan regresi demokrasi, namun refleksi budaya politik kita yang belum matang," ujar Dr. Agus kepada Wartawan via Whatsapp, Kamis (01/01/2026) siang.

Lebih lanjut, Ia menekankan bahwa Pilkada dipilih oleh DPRD bukanlah model era Orde Baru. "Ini harus kita pahami dengan benar, bukan kembali ke zaman otoritarian, tetapi kembali pada spirit permusyawaratan, sebagaimana tertuang dalam Pancasila sila ke-4," kata Dr. Agus.

Menurutnya, Pilkada oleh DPRD memiliki sejumlah kelebihan dalam konteks kondisi saat ini, yaitu :

1. Menekan Politik Uang => Dengan pemilihan melalui DPRD, relasi kandidat dengan publik menjadi lebih berbasis evaluasi kinerja dan program, bukan semata transaksi materi.

2. Efisiensi Anggaran dan Stabilitas Politik => Proses pemilihan yang lebih compact lewat DPRD mampu memangkas biaya politik dan meminimalisir konflik sosial.

3. Penguatan Sistem Perwakilan => Mendorong legislator bertanggung jawab memilih figur terbaik berdasarkan kompetensi dan rekam jejak yang jelas.

4. Menguatkan Etiika Publik => Membuka ruang bagi penilaian profesional terhadap calon, bukan dominasi modal dalam kampanye.

Namun demikian, Dr. Agus juga menekankan bahwa model ini harus didesain secara transparan, akuntabel, dan berbasis prinsip demokrasi modern. "Kita dapat mengadopsi mekanisme Pilkada DPRD dengan aturan yang ketat, uji publik kandidat, serta pengawasan independen, sehingga setiap pilihan tetap mencerminkan kehendak rakyat melalui wakilnya," jelasnya.

Isu korupsi Kepala Daerah menjadi salah satu alasan penting dibalik gagasan ini. Data menunjukkan bahwa sejak Pilkada langsung diberlakukan pada 2005, jumlah Kepala Daerah yang terjerat kasus korupsi cukup tinggi. Salah satu laporan menyebutkan bahwa ratusan Kepala Daerah terlibat korupsi, dengan angka berbeda bergantung pada sumber, seperti catatan lebih dari 400 kepala daerah sejak era Pilkada langsung mulai diberlakukan.

Selain itu data KPK menunjukkan bahwa ratusan kasus korupsi di pemerintahan daerah terus ditangani pejabat penegak hukum, menandakan tantangan besar dalam tata kelola daerah yang bersih. "Korupsi Kepala Daerah adalah luka demokrasi kita. Ini menunjukkan bahwa mekanisme pemilihan langsung belum sepenuhnya menghasilkan Pemimpin yang berintegritas. Ini adalah peringatan bahwa demokrasi harus terus dikoreksi agar fokus pada kualitas Pemimpin," paparnya.

Diakhir Dr. Agus menuturkan, dengan pesan tegas bahwa demokrasi yang sejati bukan hanya soal metode pemilihan, tetapi tentang memastikan Pemimpin yang mampu berkhidmat pada rakyat, menjalankan Pemerintahan dengan bersih, bertanggung jawab, dan membawa kesejahteraan masyarakat. (IPR__RED)

Posting Komentar

0 Komentar