Kejar-Kejaran Mirip Di Film Koboy, Unit 1 Satres Narkoba Polres Binjai Ringkus Warga Binjai Barat Saat Hendak Edarkan Ekstasi

Teks Foto : Tersangka bersama barang buktinya saat diamankan ke Mapolres Binjai.

BLT.COM, LANGKAT, SUMUT
| Meski sempat terjadi aksi kejar-kejaran bak di film Koboy, Satres narkoba Polres Binjai kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dengan inisal MR (23) di TKP, Desa Lau Mulgap Kecamatan Selesai, kabupaten Langkat, Sabtu (17/01/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Awal terjadinya penangkapan, IPTU Alex Parasibu, S.H., bersama anggotanya melakukan penelusuran serta penyelidikan sesuai informasi yang diterima malam itu. Setelah menerima arahan dari kasat narkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H., kemudian sekitar pukul 21.00 WIB, IPTU Alex Parasibu beserta anggotanya langsung menuju TKP untuk melakukan penyelidikan.

Tepatnya pada pukul 00.30 WIB dinihari, tim menemukan seorang laki-laki yang sedang naik sepeda motor tanpa plat nopol, saat akan didekati oleh petugas terduga langsung tancap gas dengan sepeda motornya untuk melarikan diri, sehingga aksi kejar-kejaran pun sempat terjadi.

Namun berkat kesigapan oleh petugas berhasil mengamankan terduga MR serta ditemukan barang bukti padanya berupa 10 (sepuluh) butir narkotika jenis esktasi dengan rincian 8 (delapan) butir pil ekstasi warna hijau dan 2 (dua) butir pil ekstasi warna pink, dengan berat netto 4,29 gram, 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna hitam-biru tanpa nopol serta 1 (satu) buah amplop warna putih.

"Terduga MR (23) yang tinggal di Simpang Pertanian jalan Jambu kecamatan Binjai Barat beserta barang buktinya sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Binjai, serta dipersangkakan dengan pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 thn 2009 tentang narkotika dan/atau pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No.1 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU. RI No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun," ujar AKP Ismail Pane, S.H., M.H.

Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana S.I.K., S.H., M.M., M.H., melalui Kasi Humas Polres Binjai AKP Junaidi ketika dikonfirmasi perihal penangkapan tersangka mengatakan, benar bang saat ini pelaku sudah diamankan oleh Sat Narkoba Polres Binjai untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Polisi (Tim) juga tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Selain itu, polisi juga akan melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan," ucap Kasi Humas.

Penangkapan ini merupakan bukti keseriusan dan komitmen Polres Binjai dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Tidak akan ada celah terhadap bandar Narkoba di Kota Binjai, akan kita sapu bersih.

"Kami berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba. Kepada masyarakat, kami menghimbau untuk bersama-sama memerangi narkoba dan melaporkan kepada kami jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar," tutup AKP Junaidi. ((IPR__RED))

Posting Komentar

0 Komentar