BLT.COM, BINJAI, SUMUT | Pemerintah Kota Binjai mengikuti kegiatan penyampaian hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik atau Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 oleh Ombudsman Republik Indonesia secara virtual dari ruangan Binjai Command Center (BCC), jalan Jenderal Sudirman No. 6, Kelurahan Kartini, Kecamatan Binjai Kota, Kamis (29/01/2026).
Mewakili Wali Kota Binjai, Sekretaris Daerah Kota Binjai, Chairin F. Simanjuntak, S.Sos., M.M., hadir untuk menyaksikan pemaparan hasil evaluasi yang berfokus pada upaya pencegahan maladministrasi di lingkungan Pemerintah daerah tersebut. Dalam penilaian tahun ini, terdapat sejumlah kategori bagi Pemerintah daerah, kementerian, dan lembaga lainnya berdasarkan kualitas opini tertinggi. Kota Binjai sendiri memperoleh nilai kategori Sedang.
Melalui hasil tersebut, diharapkan Kota Binjai dapat terus mempertahankan bahkan meningkatkan capaian menuju zona kepatuhan hijau sebagai wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan pelayanan publik yang prima. Sekretaris Daerah Kota Binjai menegaskan bahwa hasil penilaian Ombudsman menjadi potret kualitas birokrasi di Kota Binjai sekaligus bahan evaluasi untuk melakukan perbaikan berkelanjutan. Pemko Binjai berkomitmen meningkatkan kualitas layanan yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel bagi masyarakat.
Penilaian yang dilakukan Ombudsman RI sepanjang tahun 2025 ini bertujuan mengukur tingkat kepatuhan badan publik terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Evaluasi tersebut mencakup empat dimensi utama, yakni dimensi input terkait kesiapan sumber daya manusia dan sarana prasarana, dimensi proses dalam pemenuhan standar pelayanan publik, dimensi output yang menilai persepsi maladministrasi dari pengguna layanan, serta dimensi pengaduan yang melihat pengelolaan laporan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menekankan bahwa maladministrasi bukan sekadar persoalan prosedur administratif. Menurutnya, praktik seperti penyalahgunaan wewenang, kelalaian, hingga penundaan berlarut merupakan ancaman serius bagi hak-hak warga negara. Ia juga mengingatkan bahwa maladministrasi kerap menjadi pintu masuk terjadinya tindak pidana korupsi.
Sementara itu, Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menyampaikan bahwa opini yang diberikan bukan hanya berupa angka penilaian, tetapi juga menjadi motivasi bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk terus menekan potensi maladministrasi. Ia menegaskan pentingnya memastikan masyarakat memperoleh hak pelayanan publik yang optimal.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Administrasi Umum Setdako Binjai Drs. Eka Edi Saputra, M.M., Kepala Dinas Sosial Kota Binjai Triono Julimawardi, S.Sos., M.AP., Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Binjai yang juga menjabat Plt. Kepala Dinas Pendidikan Sofyan Syahputra Siregar, S.STP., M.AP., Plt. Direktur RSUD Dr. RM Djoelham Binjai dr. Romy Ananda Lukman, serta Kepala Bagian Organisasi Setdako Binjai Salmadeni, S.H., M.H. (IPR__RED)
Keterangan Foto : kegiatan penyampaian hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik atau Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 oleh Ombudsman Republik Indonesia secara virtual dari ruangan Binjai Command Center (BCC), jalan Jenderal Sudirman No. 6, Kelurahan Kartini, Kecamatan Binjai Kota, Kamis (29/01/2026). Sekretaris Daerah Kota Binjai, Chairin F. Simanjuntak, S.Sos., M.M., Asisten Administrasi Umum Setdako Binjai Drs. Eka Edi Saputra, M.M., Kepala Dinas Sosial Kota Binjai Triono Julimawardi, S.Sos., M.AP., Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Binjai yang juga menjabat Plt. Kepala Dinas Pendidikan Sofyan Syahputra Siregar, S.STP., M.AP., Plt. Direktur RSUD Dr. RM Djoelham Binjai dr. Romy Ananda Lukman, serta Kepala Bagian Organisasi Setdako Binjai Salmadeni, S.H., M.H., hadir untuk menyaksikan pemaparan hasil evaluasi yang berfokus pada upaya pencegahan maladministrasi di lingkungan Pemerintah daerah tersebut. (Dok : Diskominfo Binjai)


0 Komentar