BLT.COM, LANGKAT, SUMUT | Polres Binjai berhasil menggagalkan praktik perjudian jenis meja ikan di Kabupaten Langkat. Penangkapan dilakukan di Jalan Sungai Wampu Pasar VI, Desa Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, yang masuk dalam wilayah hukum Polres Binjai, Jum'at (16/01/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Dalam penggerebekan itu, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Binjai mengamankan dua orang tersangka. Mereka berinisial AG (51), seorang wiraswasta yang merupakan pemilik tempat, dan K (21), seorang ibu rumah tangga yang berperan sebagai penjaga lokasi.
Tim Cobra Polres Binjai Amankan Praktik Judi Meja Ikan, Sita Mesin dan Uang
Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagian menjelaskan awal mula penggerebekan. Kami mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya lokasi judi di Pasar VI. Kemudian Tim Cobra Sat Reskrim Polres Binjai melakukan penyelidikan dan penggerebekan di TKP.
"Setibanya dilokasi, benar tim menemukan adanya praktik judi jenis Meja ikan. Setelah itu tersangka dan alat bukti dibawa ke Polres Binjai untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," jelas Kasat Reskrim.
"Kepada kedua tersangka dijerat dengan Pasal 426 KUHP sesuai UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, berikut Tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polres Binjai untuk proses penyidikan lebih lanjut," tambah AKP Hizkia Siagian.
Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana SH, SIK, MM, MH, ketika dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Binjai AKP Junaidi mengatakan bahwa dalam penangkapan ini Tim berhasil mengamankan dua tersangka beserta sejumlah barang bukti dari lokasi tersebut.
"Barang bukti yang disita dari tempat kejadian perkara berupa satu unit mesin meja ikan, uang tunai sebesar Rp 477 ribu, dan dua (2) unit HandPhone," ujar Kasi Humas kepada Awak Media via Whatsapp, Rabu (21/01/2026). (IPR__RED)
Keterangan Foto : Kedua Tersangka bersama dengan barang buktinya tak berkutik ketika diamankan Tim Cobra Satreskrim Polres Binjai. (Dok : Humasres Binjai)



0 Komentar