BINJAILANGKATTODAY.COM
Medan - Penangkapan pasangan suami istri berinisial TJ dan YN di Kota Binjai memantik perhatian publik. Keduanya diamankan setelah pengembangan kasus narkoba oleh Polres Deli Serdang yang sebelumnya menangkap seorang pensiunan TNI berinisial PT dengan barang bukti 2 kilogram sabu.
PT ditangkap di ruas Tol Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang. Dari hasil penyelidikan, sabu tersebut diduga diperoleh dari seorang pria di lokasi wisata Langkat Jona Garden. Polisi juga menemukan bukti transfer sebesar Rp10 juta dari rekening pasutri TJ dan YN kepada PT. Transaksi itu memperkuat dugaan adanya peran YN dalam alur distribusi dan pengelolaan keuangan jaringan.
Sehari sebelum diamankan, rumah TJ dan YN di Lingkungan X, Kelurahan Cengkeh Turi, Kecamatan Binjai Utara, digeledah pada Minggu pagi (23/2/2026). Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan alat hisap sabu (bong) beserta sisa pakai. Petugas kemudian melanjutkan penggeledahan ke sebuah gudang di samping rumah yang diduga menjadi lokasi penyimpanan narkoba.
Gudang tersebut disebut-sebut berkaitan dengan jaringan seorang narapidana berinisial ST yang tengah menjalani hukuman di Lapas Klas I Medan. Dugaan pun mencuat bahwa jaringan ini dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan.
Dari informasi yang dihimpun, TJ, YN, dan PT diduga memiliki hubungan dekat dengan ST. YN disebut berperan sebagai koordinator lapangan sekaligus penghubung dengan ST. Saat penggeledahan, selain sembilan butir pil yang diduga ekstasi, polisi juga menyita buku catatan berisi rincian transaksi, target distribusi, serta alur pengiriman barang.
Kedekatan YN dan ST juga disebut pernah terlihat saat YN menjadi saksi dalam persidangan ST terkait perkara penguasaan lahan PTPN. Hubungan keduanya dikabarkan telah berlangsung lama. Namun saat penggeledahan, ponsel milik YN tidak ditemukan.
Kasat Narkoba Polres Deli Serdang, Fery Kusnadi, Selasa (24/2/2026), menegaskan pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan tersebut secara menyeluruh.
“Untuk menetapkan tersangka harus berdasarkan fakta dan bukti. Sejauh ini kami masih melakukan pengembangan terkait jaringan kelompok Piter,” ujarnya.
Hingga kini, polisi baru menetapkan dua tersangka, yakni PT dan TJ. Sementara status YN masih dalam pendalaman.
Di sisi lain, proses penyelidikan ini turut menjadi sorotan. Praktisi hukum Jansen Simamora dari Kantor Hukum Jansen Simamora dan Partner menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses pemeriksaan.
“Kita lihat dulu hasil pemeriksaan resmi dari kepolisian. Namun jika ditemukan ketidakprofesionalan, kami akan membuat pengaduan masyarakat,” ujarnya.
Ia menyatakan berencana menyampaikan pengaduan kepada Kapolres Deli Serdang dengan tembusan ke Mabes Polri, Propam Polri, dan Propam Polda Sumut.
Kasus ini dinilai sebagai pintu masuk untuk membongkar dugaan jaringan narkoba beromzet miliaran rupiah yang disebut-sebut dikendalikan dari balik jeruji besi. Publik pun mendesak agar pengusutan perkara tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi menelusuri hingga aktor utama di balik jaringan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan masih berlangsung dan kepolisian menyatakan komitmennya untuk mengungkap seluruh mata rantai jaringan narkoba tersebut. (Sl)

0 Komentar