Pelaku Curat Kantor Lurah Bandar Sinembah Diringkus Polsek Binjai Barat Saat Ketiduran Di Sofa


BLT.COM, BINJAI, SUMUT
| Kapolsek Binjai Barat AKP Sulthoni, S.H., menerima informasi dari masyarakat atas kecurigaan telah terjadi pencurian di kantor Lurah Bandar Sinembah, yang beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 305, Kecamatan Binjai Barat, karena jendela depan dalam keadaan rusak dan terbuka. Berdasarkan informasi ini kemudian Kapolsek bersama anggotanya langsung menuju TKP untuk melakukan penyelidikan, Jum'at (06/02/2026) sekitar pukul 08.30 WIB.

Penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi dengan nomor : LP /B/9/II/2026/SPK/Polsek Binjai Barat/Polres Binjai/Polda Sumatera Utara, tertanggal 6 Februari 2026, atas nama pelapor M. Hamdani Nasution. Selanjutnya Kapolsek Binjai Barat langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Dzaky Raditya Wardana bersama Tim, mendatangi lokasi yang dimaksud.

Penyelidikan pun dilakukan. Setibanya di TKP, petugas melihat memang jendela bagian depan Kantor Lurah Bandar Senembah sudah rusak dan dalam keadaan terbuka. Hasilnya, pelaku DS alias Aceng berhasil diamankan disekitar TKP

"Selanjutnya Kanit Reskrim Ipda Dzaky Raditya Wardana, S.T.r.K., bersama anggotanya masuk kedalam untuk mengecek keadaan dan didapati ada seorang laki-laki yang sedang tertidur pulas di sofa ruang kantor Lurah, kemudian langsung diamankan," ujar Kapolsek Binjai Barat.



Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, bahwa dari hasil interogasi terhadap laki-laki tersebut, dirinya mengaku bernama DS alias Aseng (46), Wiraswasta, alamat Dusun IV Desa Sei Limbat Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat, sebagai pelaku pencurian di Kantor Lurah Bandar Senembah, kemudian tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Binjai Barat untuk proses selanjutnya.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka memberi keterangan kronologi pencurian yang dilakukannya, mula-mula terlebih dahulu memutuskan aliran listrik di kantor Lurah dengan meng off kan stoot meteran, lalu mencengkel jendela, kemudian memotong seluruh kabel instalasi listrik kantor Lurah menjadi 20 gulungan, selanjutnya dirinya tertidur di sofa," terang AKP Shultoni.

Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana S.I.K., S.H., M.M., M.H., melalui Kasi Humas Polres Binjai AKP Junaidi memaparkan beberapa barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku, diantaranya 20 gulung label listrik tembaga, 10 buah mancis, 1 buah Tang, 1 buah Gunting, 1 buah Obeng, 1 buah Pisau Cutter, serta 1 buah Tas.

"Benar, satu orang terduga berhasil diamankan dalam kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan," ungkap AKP Junaidi, Minggu (8/2).

Pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di mapolsek Binjai Barat guna menjalani proses lebih lanjut.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 447 Undang Undang nomor 1 tahun 2023," tegas Kasi Humas. (IPR__RED)



Keterangan Foto : Pelaku DS alias Aceng (46) bersama dengan barang buktinya saat diamankan unit Reskrim Polsek Binjai Barat Polres Binjai.

Posting Komentar

0 Komentar