Selama Bulan Suci Ramadhan Berlangsung, Polres Binjai Berhasil Tangkap 11 Orang Diduga Bandar Narkoba


BLT.COM, BINJAI, SUMUT
| Satres narkoba Polres Binjai telah mengungkap jaringan narkoba dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 11 (sebelas) orang laki-laki yang diduga sebagai bandarnya dengan inisial AD (45), A (31), YHA (27), AS (22), LA (23), TET 27), P (46), IRH (54), IR (49), MCG (21), dan NP (22).

Pengungkapan jaringan ini diawali dengan informasi masyarakat yang direspon langsung oleh Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, S.H., M.H., Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, kemudian menerintahkan Timnya untuk melakukan penyelidikan.

Hasil penyelidikan oleh tim Satresnarkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap 11 (sebelas) orang laki-laki yang sedang mengedarkan narkoba di wilayah hukum Polres Binjai, dengan TKP-1, Jalan Jend Gatot Subroto Gg. Musholla kecamatan Binjai Barat, tim menangkap AD (45), jalan Pinang Baris Medan Sunggal, Jumat (13/02) pukul 18.30 WIB.

TKP-2, Dusun Seroja Desa Padang Brahrang kecamatan Selesai kabupaten Langkat, diamankan A (31), swasta, Desa Padang Brahrang kecamatan Selesai, Sabtu (14/02) pukul 20.00 WIB. TKP-3, Jalan Jenderal Sudirman Gang Damai kelurahan Binjai kecamatan Binjai Kota, petugas menangkap TET (27), swasta, jalan Beringin Medan Sunggal, Minggu (15/02) pukul 02.30 WIB.

TKP-4, Jalan Apel kelurahan Sukaramai kecamatan Binjai Barat, petugas menangkap LA (23), swasta, Desa Sidomulyo kecamatan Binjai, Rabu (18/02) pukul 21.30 WIB. TKP-5, Jalan Musholla Gang Apel kelurahan Sukaramai kecamatan Binjai Barat, petugas menangkap YHA (27), swasta, Desa Ara Condong kecamatan Stabat kabupaten Langkat bersama AS (22), swasta, Desa Kuala Begumit kecamatan Stabat kabupaten Langkat, Jumat (20/02) pukul 21.30 WIB.

TKP-6, Desa Tandem Hilir II kecamatan Hamparan Perak kabupaten Deli Serdang, petugas menangkap P (46), swasta, Desa Tandem Hilir II kecamatan Hamparan Perak, Sabtu (21/02) pukul 00.15 WIB. TKP-7, Jalan T. Imam Bonjol kelurahan Rambung Timur kecamatan Binjai Selatan, petugas menangkap IRH (54), swasta, Jalan T. Imam Bonjol, Sabtu (21/02) pukul 21.00 WIB.

TKP-8, Jalan Soekarno-Hatta kelurahan Tunggorono kecamatan Binjai Timur, tim menangkap IR (49), swasta, Jalan Soekarno-Hatta Km.18 Binjai Timur, Sabtu (21/02) pukul 02.30 WIB. TKP-9, Jalan Soekarno-Hatta KM. 18 kelurahan Tunggorono kecamatan Binjai Timur, petugas menangkap MCG (21), swasta, bersama NP (22), swasta, keduanya tinggal di Desa perdamaian kecamatan Binjai kabupaten Langkat, Senin (24/02) pukul 17.00 WIB.

"Dari kesebelas (11) pelaku dengan sembilan (9) TKP, ditemukan dan diamankan barang bukti berupa sabu-sabu 12,8 gram, 1 butir ekstasi, uang tunai Rp. 293.000,-, HP 5 unit serta 2 unit sepeda motor. Terhadap kesebelas pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 609 ayat (2) huruf a UU. RI No.1 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan hukuman penjara paling singkat 5 (lima) Tahun dan paling lama 20 tahun," jelas AKP Ismail Pane.


Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana S.I.K., S.H., M.M., M.H., melalui Kasi Humas Polres Binjai AKP Junaidi ketika dikonfirmasi perihal penangkapan kesebelas tersangka mengatakan, benar bang saat ini seluruh pelaku sudah diamankan oleh Sat Narkoba Polres Binjai untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Terimakasih kepada masyarakat yang telah membantu Polres Binjai dengan melaporkan peredaran narkoba yang ada dilingkungan tempat tinggalnya. Polisi juga tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Selain itu, Tim juga akan melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan," ujar Kasi Humas.

Penangkapan ini merupakan bukti keseriusan dan komitmen Polres Binjai dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Tidak akan ada celah terhadap bandar Narkoba di Kota Binjai, apalagi saat ini umat Islam sedang melaksanakan ibadah puasa Ramadhan 1447 Hijriah, akan kita sapu bersih semuanya.

"Kami berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba. Kepada masyarakat, kami menghimbau untuk bersama-sama memerangi narkoba dan melaporkan kepada kami jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar," pungkas AKP Junaidi. (IPR__RED)




Keterangan Foto : Barang bukti yang sudah berhasil diamankan oleh Tim Sat Narkoba Polres Binjai dari para terduga pelaku, Jum'at (27/02/2026). (Dok : Humasres Binjai)

Posting Komentar

0 Komentar