Diduga Lakukan Curat, Remaja 15 Tahun Dibekuk Tim Cobra Polres Binjai

Teks Foto : Barang bukti yang berhasil diamankan Tim Cobra Satreskrim Polres Binjai dari tangan tersangka. (Dok : Humasres Binjai)

BLT.COM, BINJAI, SUMUT
| Polres Binjai berhasil mengamankan seorang remaja berinisial RA (15) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah Kabupaten Langkat. Remaja putus sekolah asal Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang tersebut ditangkap pada Kamis, 2 April 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, di Jalan Wonorejo, Kelurahan Dendang, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan korban inisial NA, pr, 20 tahun, alamat jalan Sekip Medan Petisah, dimana pada hari Minggu, 29 Maret 2026 sekitar pukul 09.40 WIB, Korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BK 6036 AM di parkiran sebuah toko jalan Jamin Ginting Kelurahan Tanah Seribu Kecamatan Binjai Selatan, namun saat kembali motor tersebut sudah tidak ada.

“Pelapor lupa mencabut kunci kontak sepeda motornya. Setelah melihat rekaman CCTV, terlihat pelaku membawa kabur kendaraan tersebut. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp.15.317.000,” ujar Kapolres.

Senada dengan Kapolres, Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagian menambahkan bahwa Tim Cobra Sat Reskrim Polres Binjai mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya mengenai keberadaan tersangka di sekitar Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

“Setelah dilakukan penyelidikan di TKP, kami memastikan bahwa tersangka RA berada di lokasi tersebut. Selanjutnya Kanit Pidum IPTU Benjamin Silaban bersama Tim Cobra langsung mengamankan tersangka,” kata AKP Hizkia Siagian.

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Vario 150, satu helai celana pendek putih biru bercorak kotak-kotak, satu helai sweater hoodie abu-abu, serta uang tunai senilai Rp.950.000.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Binjai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Terduga pelaku lainnya dan motor korban juga masih dalam pencarian," terang Kasat Reskrim Polres Binjai tersebut. (IPR__RED)

Posting Komentar

0 Komentar