BLT.COM, BINJAI, SUMUT | Kejaksaan Negeri Binjai melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi yang di dampingi oleh Tim Intelijen serta pihak Kepolisan dan disaksikan oleh Perwakilan Camat / Lurah / Kepling setempat melakukan penggeledahan pada 2 (dua) rumah Pribadi tersangka AR yang berada di Jalan Penegak, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Binjai Selatan, dan di Jalan Gunung Bendahara, Gang Bendahara No.05 Lingkungan XII, Kelurahan Binjai Estate, Kecamatan Binjai Selatan, Selasa (21/04/2026).
Sebagaimana diketahui AR merupakan tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembuatan Kontrak atas Pekerjaan Fiktif pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2025 dengan sangkaan Kesatu Pasal 15 Jo. Pasal 12 huruf e Undang-undang RI No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Atau Kedua Pasal 15 Jo. Pasal 12 B Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Atau Ketiga Pasal 15 Jo. Pasal 9 Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi," jelas Kasi Intelijen Kejari Binjai Ronald Reagen Siagian S.H., M.H., kepada Wartawan, Rabu (22/04/2026) siang.
Lebih lanjut, sampai saat ini Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Binjai telah menetapkan sebanyak 6 (enam) orang Tersangka diantaranya AR, RG, JW, SH, DA, dan RD. Bahwa dari hasil penggeledahan Tim Penyidik Kejari Binjai berhasil menyita barang bukti dari salah satu rumah milik tersangka AR, berupa 13 (tiga belas) buah dokumen yang berkaitan dengan dugaan Tipikor Pembuatan Kontrak atas Pekerjaan Fiktif pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2025.
"Selain itu Tim Penyidik juga melakukan peninjauan langsung terhadap tempat tinggal tersangka DA sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), namun dari hasil peninjauan langsung kelapangan serta keterangan Lurah / Kepling setempat tidak ditemukan rumah / tempat tinggal / kediaman yang bersangkutan," sebut Ronald.
Kedepan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Binjai akan kembali melakukan tindakan penggeledahan lanjutan di lokasi lain yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan perkara, khususnya pada kediaman maupun tempat yang diduga memiliki peran utama dalam perkara dugaan Tipikor pembuatan kontrak atas pekerjaan fiktif pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai tahun 2022 sampai dengan tahun 2025.
"Hal tersebut dilakukan guna mencari dan melengkapi alat bukti tambahan. Selain itu Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Binjai juga akan melakukan pendalaman terhadap dokumen yang telah disita untuk mengungkap secara utuh peran masing-masing tersangka dan memperkuat pembuktian di persidangan," pungkasnya. (IPR__RED)
Keterangan Foto : Kejari Binjai melakukan penggeledahan pada 2 (dua) rumah Pribadi tersangka AR yang berada di Jalan Penegak, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Binjai Selatan, dan di Jalan Gunung Bendahara, Gang Bendahara No.05 Lingkungan XII, Kelurahan Binjai Estate, Kecamatan Binjai Selatan, Selasa (21/04/2026).



0 Komentar