BLT.COM, BINJAI, SUMUT | Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil menangkap seorang pemuda dengan inisial JTS (18) asal Desa Purwodadi kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, Rabu (22/04/2026) sekitar pukul 18.50 WIB.
Pengungkapan jaringan ini diawali dengan adanya informasi masyarakat yang direspon cepat oleh Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H., untuk menindak lanjuti informasi tersebut, kemudian menerintahkan Timnya untuk melakukan penyelidikan.
"Hasil pengungkapan tersebut, sesuai informasi kemudian Timsus satresnarkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pemuda JTS (18) di TKP, jalan Sei Semayang kelurahan Tunggorono kecamatan Binjai Timur, pada hari Rabu 22 April 2026 sekitar pukul 18.50 WIB. Dimana pemuda ini merupakan jaringan narkoba antar kota yang siap antarkan pesanan sesuai jumlah orderan yang dipesan," tegas AKP Ismail Pane.
Lebih lanjut, barang bukti yang ditemukan dari JTS (18) berupa 2 (dua) buah plastik klip transparan yang berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan derat bruto 1.50 gram, 5 (lima) paket narkotika jenis daun ganja dengan berat bruto 4.86 gram, 1 (satu) bungkus rokok merk Sampoerna Evolution (tempat menyimpan sabu), 1 (satu) bungkus rokok merk helium (tempat menyimpan daun ganja).
"Terhadap JTS (18) dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Thn 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No.1 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun," terang Kasat Narkoba.
Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana S.I.K., S.H., M.M., M.H., melalui Kasi Humas Polres Binjai IPTU Azwir Hidayat S.H., ketika dikonfirmasi perihal penangkapan tersangka JTS mengatakan, benar bang saat ini pelaku sudah diamankan oleh Sat Narkoba Polres Binjai untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Terimakasih kepada masyarakat yang telah membantu Polres Binjai dengan melaporkan peredaran narkoba yang ada dilingkungan tempat tinggalnya. Polisi (Tim) juga tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Selain itu, polisi juga akan melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan," ujar Kasi Humas.
Penangkapan ini merupakan bukti keseriusan dan komitmen Polres Binjai dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Tidak akan ada celah terhadap bandar Narkoba di Kota Binjai, akan kita sapu bersih.
"Kami berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba. Kepada masyarakat, kami menghimbau untuk bersama-sama memerangi narkoba dan melaporkan kepada kami jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar," pungkas IPTU Azwir Hidayat. (IPR__RED)
Keterangan Foto : Tersangka JTS bersama dengan barang buktinya saat diamankan Satres Narkoba Polres Binjai. (Dok : Humasres Binjai)




0 Komentar