Gerak Cepat Satres Narkoba Polres Binjai, Resedivis Kasus Narkotika Kembali Ditangkap


BLT.COM, BINJAI
| Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil menangkap 4 (empat) orang laki-laki yang sedang mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dengan inisial F (37), KS (55), AM (38), dan S alias IPIN (33).

"Komitmen terhadap pemberantasan narkoba ini terus ditunjukkan Polres Binjai, melalui operasi undercover oleh Sat Narkoba Polres Binjai, sehingga berhasil menangkap 4 (empat) pria yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Binjai," ucap Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H., atau yang akrab disapa AKP IPan.

Adapun lokasi penangkapan terhadap para pengedar yaitu, pelaku KS (55) dan AM (38) ditangkap petugas di jalan Banda Kelurahan Damai (Binjai Utara), pada Kamis (28/5) sekitar pukul 19.00 WIB. Sementara pelaku S alias IPIN (33) ditangkap di Jalan Ir. H. Juanda kelurahan Timbang Langkat (Binjai Timur), pada Jum'at (29/5) sekitar pukul 01.30 WIB.

"Sedangkan terhadap pelaku F (37) di tangkap di jalan Danau Poso kelurahan Sumber Karya (Binjai Timur), pada Kamis (28/5) sekitar pukul 18.15 WIB. Pelaku ini juga merupakan residivis dan sudah pernah dihukum pada tahun 2015 dengan kasus narkoba jenis ekstasi sebanyak 100 butir," terang AKP IPan.

Lebih lanjut, dari hasil penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat 3,02 gram, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah skop terbuat dari plastik, 1 unit HP Android serta 2 bungkus plastik klip kosong.

Pengungkapan jaringan ini diawali dengan informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkoba, dan Tim langsung diterjunkan untuk melakukan penyelidikan secara undercover di lokasi.

"Atas perbuatannya, ke-empat pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Thn 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No.1 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun," tegas Kasat Narkoba.


Sementara itu, kepada Awak Media, Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana S.I.K., S.H., M.M., M.H., menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Binjai dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

"Kami berkomitmen penuh memberantas narkoba, dan peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika," ujar Kapolres.

Masyarakat juga dihimbau untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110 Polri. (RED)




Keterangan Foto & Video : Keberhasilan Satres Narkoba Polres Binjai menangkap 4 (empat) orang laki-laki yang sedang mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dengan inisial F (37), KS (55), AM (38), dan S alias IPIN (33). (Dok : Humasres Binjai)

Posting Komentar

0 Komentar