BNNP Sumut Ungkap Dua Kasus Narkotika, Amankan 714 Gram Sabu dan Selamatkan 5.507 Anak Bangsa


BINJAILANGKATTODAY.COM
| Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika dalam pelaksanaan Operasi Saber Bersinar. Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tujuh tersangka serta menyita narkotika jenis sabu dengan total berat 714,13 gram.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi Pers yang digelar di Kantor BNNP Sumut, Medan, Senin (9/6). Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Tatar Nugroho, SIK, SH, MH, didampingi Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumut KBP Charles P. Sinaga, SIK, MH, Penyidik Madya Kombes Pol Dr. Bahtiar Marpaung, SH, S.Sos., M.Hum, serta Kombes Pol M. Fadris Sangun Ratu Lana, SIK, M.Si selaku Penyidik Ahli Madya BNNP Sumut.

Dalam keterangannya, Brigjen Pol Tatar Nugroho menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil pelaksanaan Operasi Saber Bersinar yang dilaksanakan BNNP Sumut dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Sumatera Utara.

Kasus pertama tercatat dalam LKN/0018-NAR/V/2026/BNNP Sumatera Utara tertanggal 20 Mei 2026. Dalam perkara ini, petugas mengamankan empat tersangka masing-masing berinisial ES, HS, SA alias Ica, dan UM. Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 613,31 gram beserta sejumlah barang bukti non-narkotika lainnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta ketentuan pidana terkait lainnya. Para tersangka terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup hingga pidana mati.

Sementara itu, kasus kedua tercatat dalam LKN/0019-NAR/VI/2026/BNNP Sumatera Utara tertanggal 31 Mei 2026. Dalam kasus ini, petugas mengamankan dua tersangka berinisial J dan MZ dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 100,82 gram serta sejumlah barang bukti non-narkotika.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya. Mereka terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.


Brigjen Pol Tatar Nugroho menyebutkan, dari total barang bukti yang berhasil disita dalam dua kasus tersebut, BNNP Sumut memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 5.507 anak bangsa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

“Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen BNN dalam mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), sekaligus bentuk keseriusan negara dalam memerangi peredaran gelap narkotika di Sumatera Utara,” tegasnya.

Ia menambahkan, BNNP Sumut tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika untuk beroperasi di wilayah Sumatera Utara. Oleh karena itu, sinergi antara aparat penegak hukum dan dukungan masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam upaya pemberantasan narkoba.

BNNP Sumut juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi narkotika dengan melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.

“Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan untuk mewujudkan Sumatera Utara yang bersih dari narkoba,” pungkasnya. (RED)



Keterangan Foto : BNNP Sumut menggelar konferensi Pers atas keberhasilan mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika dalam pelaksanaan Operasi Saber Bersinar yang digelar di Kantor BNNP Sumut, Medan. (Dok : ist)

Posting Komentar

0 Komentar