BINJAILANGKATTODAY.COM/BINJAI
Komandan Koramil (Danramil) 16 Binjai Utara, Kapten Inf. Joni Siagian, membantah keras pemberitaan yang menyebut kawasan Asrama Eks 121 Kebun Lada, Kota Binjai, sebagai lokasi peredaran narkotika yang diduga terkait jaringan internasional.
Bantahan tersebut disampaikan setelah Danramil bersama personel Babinsa melakukan pengecekan dan penyelidikan langsung di lokasi yang sebelumnya diberitakan sebagai tempat aktivitas jual beli sabu.
"Hasil pengecekan di lapangan tidak menemukan adanya aktivitas maupun indikasi yang mengarah pada dugaan peredaran narkoba sebagaimana yang diberitakan. Informasi tersebut tidak benar," tegas Kapten Inf. Joni Siagian saat dikonfirmasi, Sabtu (25/7/2026).
Ia menegaskan, setiap informasi yang berkembang di tengah masyarakat menjadi perhatian aparat kewilayahan. Karena itu, Koramil 16 Binjai Utara segera menindaklanjuti pemberitaan tersebut guna memastikan kondisi sebenarnya di lapangan.
Dalam pengecekan tersebut, Danramil juga menemui pemilik rumah yang sebelumnya disebut dalam pemberitaan. Dari keterangan pemilik rumah diketahui bahwa tim Den Intelijen Kodam I/Bukit Barisan telah lebih dahulu melakukan pemeriksaan di lokasi.
"Pemilik rumah menyampaikan personel Den Intel Kodam I/BB sudah melakukan pengecekan dan hasilnya juga tidak ditemukan adanya aktivitas maupun barang bukti sebagaimana tudingan yang beredar," ujar Joni.
Sebelumnya, beredar informasi yang menyebut kawasan Asrama Eks 121 Kebun Lada diduga menjadi lokasi peredaran sabu. Namun informasi tersebut hanya bersumber dari keterangan sejumlah warga dan belum disertai bukti maupun pernyataan resmi aparat penegak hukum.
Menyikapi hal itu, Kapten Inf. Joni Siagian mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi. Menurutnya, penyebaran tuduhan tanpa dasar dapat merugikan pihak lain dan berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
"Kami mengajak masyarakat untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Apabila memiliki informasi terkait dugaan tindak pidana, sampaikan kepada aparat penegak hukum agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur, bukan dengan menyebarkan informasi yang belum terbukti kebenarannya," pungkasnya. (BLt1)

0 Komentar