![]() |
| Kantor Mapolres Binjai |
BINJAI LANGKATTODAY.COM
Perasaan sedih dialami oleh seorang Ibu Rumah Tangga bernama Retno Dwi Onggowati, warga Stabat, Kabupaten Langkat. Akibat sisa hutang yang belum terbayar, ibu dua anak ini akhirnya dilaporkan ke Polres Binjai oleh Poniren selaku pelapor.
Berdasarkan Laporan dengan nomor : LP/B/499/X/2025/SPKT/POLRES BINJAI/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 14 Oktober 2025, Retno akhirnya ditahan di Polres Binjai sejak sekitar sebulan yang lalu karena disangkakan Pasal penipuan dan atau penggelapan.
Ditahannya Retno Dwi Onggowati di Mapolres Binjai tentu membawa kesedihan bagi keluarganya, terkhusus bagi anak anaknya dan juga sang suami yang mengaku bernama Abdul Rahman (39). Menurutnya, sang istri tidak ada niat untuk menipu atau menggelapkan uang pinjaman yang dimaksud. Sebab istrinya sudah berusaha mengembalikan uang pinjaman tersebut walau masih kurang.
Diakui Abdul Rahman, kejadian tersebut berawal pada Juni 2025. Saat itu, istrinya (Retno Dwi Onggowati) meminjam sejumlah uang untuk modal usaha kepada pelapor (Poniren). Pinjaman itu pun disetujui oleh Poniren. Ia pun mengirimkan sejumlah uang sebesar Rp. 1.976.500.000 (satu miliar sembilan ratus tujuh puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) kepada Retno dalam beberapa kali, tepatnya dalam rentang waktu 18 Juni sampai 31 Juli 2025.
"Namun karena usaha lagi sepi, istri saya mengembalikan uang yang dipinjam tersebut sebesar Rp. 1.352.150.000. Sisanya sebesar Rp. 624.350.000 memang kami akui belum bisa mengembalikan dan kami minta waktu. Kalau kami mau jahat, bisa aja tidak kami bayar. Tapi kami kan memang berniat baik mau bayar. Tapi kenapa istri saya kemudian dilaporkan dalam kasus penipuan dan atau penggelapan," tutur Abdul Rahman dengan raut muka sedih saat dikonfirmasi awak media, Kamis (30/7/2027).
Sebagai suami, Abdul Rahman pun menduga adanya kejanggalan yang terjadi dalam laporan Poniren hingga istrinya ditetapkan sebagai tersangka. Apalagi menurutnya, tidak ada perjanjian secara tertulis kapan uang tersebut akan dikembalikan.
"Tidak pakai kwitansi (peminjaman). Hanya bukti rekening koran pengiriman uang. Tapi karena memang kami berhutang, makanya kami kembalikan walau masih belum cukup," sambungnya, seraya mengatakan jika ia bersedia mengembalikan sisa hutang istrinya dengan cara dicicil.
Upaya hukum terus dilakukan oleh Abdul Rahman guna mendapatkan keadilan bagi istrinya. Salah satunya dengan melakukan Praperadilan. Namun usaha itu kandas setelah Hakim menolaknya.
"Prapid-nya tidak dikabulkan oleh hakim. Namun dalam jawaban termohon melalui Bidang Hukum Poldasu tertulis jika istri saya memang sudah mengembalikan uang sebesar Rp. 1.352.150.000. Tapi kenapa istri saya malah disangkakan dalam perkara penipuan dan atau penggelapan," ungkap Abdul Rahman penuh tanya.
Ia pun menilai penahanan istrinya cacat hukum dan terkesan arogan. Bahkan ada dugaan penyalahgunaan jabatan atau wewenang yang dilakukan oleh oknum kepolisian dalam kasus ini. Apalagi menurutnya, Presiden RI, Prabowo Subianto, dengan tegas mengatakan jangan ada kriminalisasi dalam melakukan penegakan hukum.
"Ada apa dengan Polres Binjai?! Sedangkan Polri untuk masyarakat. Sesuai mottonya, Melindungi, Mengayomi, dan Melayani Masyarakat," tegas Abdul Rahman.
Seraya menunjukkan bukti pengiriman, Abdul Rahman mengaku sudah mengirimkan Dumas terkait komplain serta mohon perlindungan dan penegakan hukum kepada Kabid Propam Polda Sumut terkait kasus yang menimpa istrinya.
"Kami mohon perlindungan dan penegakan hukum. Sebab saya menilai ada kejanggalan dalam kasus ini. Untuk itu saya mohon kepada Kabid Propam Poldasu dapat turun langsung untuk memeriksa penyidik maupun para oknum yang terkait dalam kasus ini," beber Abdul Rahman seraya berharap kasus tersebut segera selesai sehingga istrinya berkumpul kembali dirumah bersama keluarganya.
Diakhir ucapannya, ayah dua anak ini juga berharap agar kasus ini dapat digelar ulang di Wasidik Reskrim Poldasu agar dugaan kejanggalan proses hukum ini dapat terselesaikan.
Diketahui, sebelumnya Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan momentum strategis untuk memperkuat profesionalisme, akuntabilitas, serta kualitas pelayanan Polri kepada masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan Kapolda Sumut saat membuka kegiatan Penyuluhan Hukum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 yang digelar di Mapolda Sumatera Utara, Rabu (29/7). Ia menyampaikan bahwa perubahan regulasi kepolisian harus dipahami secara utuh sebagai respons terhadap dinamika perkembangan zaman, kemajuan teknologi, serta semakin kompleksnya tantangan tugas kepolisian.
Menurut Perwira Tinggi Polri tersebut, perubahan Undang-Undang Kepolisian harus dipahami dalam konteks perubahan zaman dan perkembangan tugas kepolisian itu sendiri. Sebab menurutnya, ukuran keberhasilan Polri saat ini bukan hanya seberapa efektif menegakkan hukum, tetapi juga bagaimana kewenangan tersebut digunakan secara proporsional, transparan, akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia. Sebab regulasi tersebut menurut Kapoldasu, tidak boleh dimaknai hanya sebagai bertambahnya kewenangan institusi. Sebaliknya, setiap tambahan kewenangan harus diikuti dengan meningkatnya tanggung jawab, integritas, profesionalisme, serta pengawasan terhadap seluruh tindakan kepolisian.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Binjai belum memberikan keterangan resmi terkait substansi perkara, alasan penetapan tersangka, maupun tanggapan atas dugaan kejanggalan yang disampaikan pihak keluarga. Sebagai bagian dari asas keberimbangan, redaksi membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang berkepentingan. (Red)

0 Komentar