Polres Binjai Paparkan Kasus Kejahatan yang Meresahkan Masyarakat, 25 Pelaku Diamankan

BINJAILANGKATTODAY.COM | Polres Binjai menggelar press release pengungkapan sejumlah kasus kejahatan yang meresahkan masyarakat. Konferensi Pers ini dipimpin langsung Kapolres Binjai AKBP Raden Bimo Moernanda, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Resnarkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, S.H., M.H., Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hotdiatur Apri Wandi Purba, S.Tr.K., S.I.K., M.H., dan Kasi Humas IPTU Hartono, di Aula Anindya, Jalan Sultan Hasanuddin No. 1, Satria, Binjai Kota, Jum'at (24/7/2026).

Rilis perkara kali ini menyoroti pengungkapan kasus peredaran narkoba oleh Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Binjai.

Kapolres Binjai mengungkapkan, dalam kurun waktu satu bulan terakhir, Sat Narkoba berhasil membongkar 16 kasus peredaran gelap narkotika dengan menetapkan 20 orang sebagai tersangka.

"Dalam 1 bulan, alhamdulillah dari Sat Narkoba telah mengungkap 16 kasus dengan menangkap 20 orang tersangka," jelas Kapolres Binjai kepada awak media.

Kapolres menegaskan, penangkapan puluhan tersangka ini bukanlah sekadar pencapaian statistik atau angka di atas kertas, melainkan komitmen nyata Kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba yang mengancam masa depan bangsa, khususnya di wilayah hukum Kota Binjai.

"Angka ini bukan sekadar angka, tapi ini adalah wujud perlindungan masif Polres Binjai untuk generasi muda dari bahaya narkotika," ungkapnya.

Dari tangan ke-20 tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkotika dalam jumlah yang cukup besar. Rinciannya, sabu-sabu seberat 257,62 gram, pil ekstasi sebanyak 309 butir, dan ganja kering seberat 78,88 gram.

Selain barang haram tersebut, polisi juga menyita sejumlah alat pendukung yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan para tersangka, meliputi lima unit ponsel, tiga unit sepeda motor, lima unit timbangan elektrik, serta uang tunai sebesar Rp305.000.

Atas perbuatannya, para tersangka kini harus bersiap menghadapi proses hukum dengan ancaman pidana yang berbeda-beda sesuai peran dan barang bukti masing-masing kasus.

Lebih lanjut, empat kasus dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

"Yang 4 kasus dikenakan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 juncto KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 609 dengan ancaman pidana minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun penjara," ujarnya.

Sebanyak 11 kasus terkait sabu dan ekstasi dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 juncto Pasal 609 KUHP, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

"Untuk tersangka sabu dan ekstasi sebanyak 11 kasus dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 juncto Pasal 609 KUHP dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dengan maksimal 12 tahun penjara," katanya.

Sementara itu, satu kasus terkait ganja dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

"Untuk yang tersangka ganja sebanyak 1 kasus dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun penjara," tandasnya.

Kepolisian Resor (Polres) Binjai juga memaparkan pemberantasan tindak kejahatan jalanan dengan mengungkap dua kasus kriminal yang menonjol, yakni ​pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan pemberatan (curat).

Kapolres Binjai mengungkapkan, tim Reskrim menangkap pelaku pencurian sepeda motor berinisial EP (19). Pelaku membawa kabur sepeda motor Honda Scoopy warna putih milik korban berinisial RC, dengan total kerugian mencapai Rp11.403.000.

"Tersangka EP mengambil sepeda motor milik korban yang sedang dipinjam oleh rekan korban saat terparkir di bawah tangga kos," sebut Kapolres.

Peristiwa terjadi di sebuah kos-kosan di Jalan Kesatria Nomor 54, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota, pada Selasa, 23 Juni 2026, sekitar pukul 18.40 WIB. Kapolres menjelaskan, tersangka memanfaatkan kelalaian saksi yang lupa mengunci stang motor.

"Tersangka memanfaatkan kelalaian saksi R yang lupa mengunci stang motor tersebut. Tersangka beraksi dengan cara mendorong sepeda motor keluar dari area kos terlebih dahulu, yang mana perbuatannya terekam jelas oleh kamera CCTV," paparnya.

Ia menambahkan, tersangka sempat melakukan perlawanan saat petugas melakukan penangkapan di lokasi persembunyiannya.

"Pada saat penangkapan di lokasi persembunyiannya, tersangka sempat melakukan perlawanan sehingga petugas harus memberikan tindakan tegas dan terukur. EP kini dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tegasnya.

Selain kasus curanmor, Sat Reskrim juga mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menimpa sebuah kuil Sikh di Jalan Tengku Amir Hamzah Nomor 39, Binjai Utara. Kapolres menyebut, polisi menetapkan empat tersangka yang tak lain merupakan pekerja di kuil tersebut.

"Para tersangka merupakan para pekerja di dalam kuil tersebut, yaitu dengan inisial TAF, umur 30 tahun, pekerjaan kuli bangunan, RG, 30 tahun, pekerjaan kuli bangunan, dibantu oleh MY, 65 tahun, sebagai penjaga malam, dan DSY, 40 tahun, sebagai penjaga siang hari di kuil tersebut," imbuhnya.

Ia mengatakan, korban atas nama ASB kehilangan 12 unit mesin kompresor AC dan material bangunan dengan total kerugian senilai Rp60 juta. Aksi pencurian berlangsung berulang sejak 29 Juni hingga 11 Juli 2026.

"Modus operandi para tersangka yaitu, setiap pukul 01.00 WIB (dini hari), kedua kuli bangunan tersebut membuka jendela ruang penyimpanan, masuk dan mencuri unit AC-nya. Keduanya membongkar AC untuk mengambil tembaganya saja. Kemudian menjual tembaga tersebut ke penampung besi tua seharga 160.000 per kilogram," paparnya.

Ia turut mengungkap peran penjaga malam yang membiarkan aksi pencurian tersebut terjadi.

"Sebagai penjaga malam, tersangka MY membiarkan aksi pencurian yang dilakukan oleh para kuli bangunan tersebut dengan menerima uang bagian sebesar 30 ribu hingga 50 ribu Rupiah dari kedua pelaku setiap kali aksinya dilakukan," ujarnya.

Sementara itu, penjaga siang berinisial DSY disebut turut memanfaatkan situasi dengan modus berbeda.

"Sebagai penjaga siang di kuil, setiap pukul 7 malam saat hendak pulang, tersangka secara berulang-ulang membawa lari material bangunan tanpa seizin pihak kuil. Material yang digelapkan berupa batu bata, marmer, besi hollow, dan juga granit. Kini ke-empat tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) Subsider Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (IPR)





Keterangan Foto : Polres Binjai menggelar Konferensi Pers pengungkapan kasus peredaran narkoba, ​pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan pemberatan (curat) di Aula Anindya. (Dok : Humasres Binjai)

Posting Komentar

0 Komentar