Rapat Paripurna Penetapan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025


BINJAILANGKATTODAY.COM | Rapat Paripurna Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Binjai. Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Binjai Hj. K. Gusuartini Br. Surbakti. Mewakili Wali Kota Binjai Amir Hamzah, Wakil Wali Kota Binjai Hasanul Jihadi, S.H., S.Sos., M.Kn., juga menghadiri kegiatan tersebut, Senin (27/7).

Dalam sambutannya, Ketua DPRD kota Binjai, menjelaskan bahwa rapat Paripurna digelar untuk menetapkan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 setelah melalui pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan Perangkat Daerah.

Selanjutnya, hasil pembahasan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna sebagai tahapan sebelum penetapan Ranperda.

Sementara itu, dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Binjai, menyampaikan bahwa penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan amanat peraturan perundang-undangan sebagai bentuk akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Ia menegaskan bahwa seluruh proses pembahasan bersama DPRD hingga evaluasi oleh Gubernur Sumatera Utara menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan bertanggung jawab.

"Seluruh tahapan penyampaian dan pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan bagian dari upaya memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Mengakhiri sambutannya, Wawako menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Binjai dan seluruh pihak yang telah membangun sinergi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

"Terima kasih kepada seluruh pihak atas komitmen dan kemitraan yang telah terjalin. Semoga sinergi ini terus kita tingkatkan demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kota Binjai," tutupnya.

Rapat Paripurna kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebagai bagian dari tahapan penetapan sebelum disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dilakukan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Rapat tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Kota Binjai, para Anggota DPRD Kota Binjai, Kepala Perangkat Daerah, Insan Pers, serta tamu undangan lainnya. (IPR)





Keterangan Foto : Rapat Paripurna Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. (Dok : ist)

Posting Komentar

0 Komentar