Berkat Kolaborasi yang Apik, Polsek Kuala dan Satreskrim Polres Langkat Berhasil Amankan Dua Pelaku Pembunuhan

BINJAILANGKATTODAY.COM || Kasus 'Pembunuhan Berencana' di Langkat terungkap, dalam kurun waktu kurang dari tiga (3) hari Polsek Kuala dan Satreskrim Polres Langkat, berhasil meringkus pelaku pembunuhan berencana tersebut. Pengungkapan ini pun mendapat apresiasi langsung dari Kapolres Langkat, AKBP Hannry P. H. Tambunan.

Untuk diketahui, Korban bernama Tosa Sembiring alias pajak (55) warga Dusun IV Lau Mulgap, Desa Garunggang, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.

Sementara identitas pelaku berinisial JM (51) dan SK (30) yang keduanya merupakan warga Dusun IV Lau Mulgap, Desa Garunggang, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.

Dalam pemaparannya, Kapolres Langkat AKBP Hannry P. H. Tambunan SE., SIK., kepada Wartawan menjelaskan peristiwa pembunuhan keji ini bermula, yakni pada Senin (31/8) pagi, pelaku JM melihat buah kelapa sawit milik seorang warga bernama Gunawan yang dijaga oleh pelaku JM dan SK banyak yang hilang.

Sekitar pukul 15.45 WIB, pelaku lainnya yang berinisial SK melintas di jalan umum dan melihat korban Tosa melintas dengan mengendari sepeda motor dengan membawa along-along kearah ladang milik Gunawan.

Kemudian pada pukul 16.00 WIB, pelaku SK datang kerumah pelaku JM dan memberitahukan soal korban melintas ke arah ladang sawit yang mereka jaga. Alhasil kedua pelaku pun berencana untuk membunuh korban. Pelaku JM pun menyiapkan senapan angin dan parang, lalu keduanya berjalan kaki ke ladang milik Gunawan untuk mencari korban Tosa.

"Sekitar pukul 16.30 WIB, SK dan JM mendengar suara sepeda motor korban Tosa dari bawah. Lalu mereka bersembunyi di balik pohon sawit, dan pada saat posisi korban Tosa melintas di depannya, keduanya pun membacok korban dengan parang ke arah kepala beberapa kali, sehingga korban terjatuh bersama sepeda motornya," ujar Kapolres Langkat, AKBP Hannry P. H. Tambunan saat Konferensi Pers di Aula Bharadaksa Polres Langkat, Rabu (9/9) sore.

Pelaku pun sempat berkomunikasi dengan korban, mempertanyakan kenapa masih mencuri buah sawit. Namun korban berupaya untuk mengambil parang, ketika itu juga pelaku JM langsung menembakkan senapan angin miliknya ke tubuh korban.

Sedangkan pelaku SK terus membacokkan parangnya ke kepala korban, dan korban pun berlari kearah bawah. Namun kedua pelaku mengejar korban, dan kembali membacoknya beberapa kali kearah kepala, badan, serta tangan. Bahkan tangan kanan korban putus.

"Setelah itu kedua pelaku menunggu sekitar 20 menit, untuk memastikan korban benar-benar telah meninggal dunia. Setelah korban dipastikan tak bernyawa, pelaku SK mengambil sepeda motor korban dan membawanya ke dekat mayat korban," kata Hannry.

Lebih lanjut, sekitar pukul 17.00 WIB, kedua pelaku pergi meninggalkan lokasi kejadian dan kembali kerumah masing-masing. Pada hari Kamis, (3/9) sekitar pukul 12.30 WIB, warga memberitahukan kepada Polsek Kuala bahwa ada penemuan mayat diladang.

Mendapat informasi tersebut, personel Polsek Kuala langsung ke TKP, lalu menemukan korban telah meninggal dunia dalam kondisi sudah mulai membusuk.

"Jasad korban pun langsung dibawa untuk autopsi ke RS Bhayangkara Medan, lalu mebuatkan laporan polisi guna proses hukum selanjutnya," ucap Kapolres.

Selanjutnya, pada hari Minggu (7/9) sekitar pukul 18.30 WIB, Polsek Kuala bersama Unit Pidum Satreskrim Polres Langkat yang dipimpin IPDA Poppi Loveranda Ginting berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Tosa Sembiring alias Pajak (55), berdasarkan bukti yang cukup pelaku SK berhasil diringkus polisi, dan mengakui perbuatannya telah menghabisi nyawa korban.

Sedangkan untuk pelaku JM ditangkap dihari yang sama, sekitar pukul 22.00 WIB. Setelah dilakukan pendalaman oleh personel, JM merupakan otak pelaku yang mengajak SK untuk melakukan pembunuhan terhadap korban. Keduanya pun mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama terhadap korban.

"Berdasarkan keterangan kedua pelaku, mereka menyebutkan merasa sakit hati kepada korban, karena korban sering mencuri buah kelapa sawit yang seharusnya dijaga oleh korban bersama pelaku. Namun korban tetap mencurinya, sehingga kedua pelaku tega membunuh korban," terang Kapolres Langkat.

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan polisi adalah, satu unit sepeda motor merek Honda Supra 125 tanpa nomor polisi yang memiliki along-along warna hijau, celana pendek warna abu-abu, dan satu buah baju sweter lengan panjang.

Kemudian satu pucuk senan angin, satu kotak peluru senapan angin merek special dome elephant, satu bilah parang bergagangkan kayu yang memiliki sarung dan tali dengan panjang 60 cm, satu bilah parang bergagangkan kayu yang memiliki sarung dan tali dengan panjang 80 cm, satu bilah parang bergagangkan besi panjang satu (1) meter, serta satu helai baju kaus warna putih memiliki bercak darah.

"Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 459 atau Pasal 458 Jo Pasal 20 huruf c UU RI nomor 1 tahun 2023 tentang kuhpidana dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 20 tahun," tutup Hannry.

Tampak hadir mendampingi Kapolres Langkat dalam Konferensi Pers, Kapolsek Kuala AKP Syamsul Bahri SH., M.H., Kasat Reskrim, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, Kasi Humas Polres Langkat IPTU M. R. Siregar, serta personel Polsek Kuala dan personel Polres Langkat. (RED)

Keterangan Foto : Kapolres Langkat, AKBP Hannry P. H. Tambunan didampingi Kapolsek Kuala AKP Syamsul Bahri dan Kasat Reskrim AKP Ghulam Yanuar Lutfi, serta Kasi Humas IPTU M. R. Siregar, saat menggelar konfrensi Pers pengungkapan kasus pembunuhan berencana di Aula Bharadaksa Polres Langkat. (Dok : Humasres Langkat)

Posting Komentar

0 Komentar