BINJAILANGKATTODAY.COM || Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat, Tiorita Br Surbakti, SH, menghadiri Rapat Paripurna Terbuka DPRD Kabupaten Langkat dalam rangka penyampaian penjelasan Pemerintah Kabupaten Langkat atas pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Rapat paripurna berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Langkat, Kamis (10/9), dan dibuka Ketua DPRD Kabupaten Langkat Sribana Perangin-angin, SE, didampingi para Wakil Ketua DPRD.
Turut hadir unsur Forkopimda Kabupaten Langkat, Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat H. Amril, S.Sos., M.AP., para Staf Ahli dan Asisten Setda, jajaran Kepala OPD, para Camat, anggota DPRD Kabupaten Langkat serta undangan lainnya.
Dalam penyampaiannya, Plt Bupati Tiorita terlebih dahulu menyampaikan apresiasi kepada Pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Langkat atas kesempatan yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Langkat untuk menyampaikan penjelasan terkait Ranperda perubahan susunan perangkat daerah tersebut.
Menurut Tiorita, perubahan Perda tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Langkat untuk menata kelembagaan Pemerintahan agar semakin efektif, efisien, adaptif dan mampu menjawab tuntutan serta kebutuhan masyarakat.
"Perubahan Peraturan Daerah ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Daerah untuk memiliki kelembagaan yang efektif, efisien, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat," ujarnya.
Ia menjelaskan, sejalan dengan dinamika penyelenggaraan pemerintahan daerah, terdapat sejumlah perangkat daerah yang saat ini menghadapi beban kerja yang semakin besar dan kompleks. Kondisi tersebut perlu direspons melalui penataan kelembagaan agar pelaksanaan tugas Pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal.
Dalam Ranperda yang diajukan, terdapat sejumlah perubahan nomenklatur dan tipe perangkat daerah. Pertama, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang) menjadi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Langkat (Bapperida).
Kedua, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata berubah nomenklatur menjadi Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Ketiga, Dinas Lingkungan Hidup mengalami peningkatan tipe dari Tipe B menjadi Tipe A. Selanjutnya, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman juga diusulkan mengalami peningkatan tipe dari Tipe C menjadi Tipe A. Sementara itu, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Langkat diusulkan meningkat dari Tipe B menjadi Tipe A.
Penataan tersebut, kata Tiorita, dilakukan berdasarkan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan perkembangan beban kerja masing-masing perangkat daerah. Pemerintah Kabupaten Langkat memandang perubahan terhadap Perda Kabupaten Langkat Nomor 6 Tahun 2016 diperlukan agar struktur organisasi pemerintahan tetap relevan dengan kebutuhan pembangunan daerah.
Tiorita berharap pembahasan Ranperda tersebut dapat dilaksanakan melalui kerja sama yang koordinatif dan konsultatif antara Pemerintah Daerah dan DPRD, dengan tetap mengedepankan sikap saling menghargai serta mempertimbangkan berbagai aspek, khususnya aspek hukum dan kebutuhan penyelenggaraan Pemerintahan.
Ia menegaskan, perubahan regulasi tersebut tidak semata-mata dimaksudkan untuk menyesuaikan kelembagaan daerah dengan ketentuan Pemerintah Pusat. Lebih dari itu, penataan perangkat daerah diharapkan mampu memperkuat peran Pemerintah Daerah dalam mendukung pembangunan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
"Karena itu, kami sangat mengharapkan dukungan, saran dan masukan konstruktif dari segenap anggota DPRD Kabupaten Langkat dalam proses pembahasan rancangan perubahan Peraturan Daerah ini, sehingga dapat disetujui menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Langkat," harapnya.
Menurutnya, proses pembahasan Ranperda membutuhkan sinergi antara eksekutif dan legislatif agar regulasi yang dihasilkan benar-benar dapat menjadi landasan hukum yang kuat bagi penataan Organisasi perangkat daerah sekaligus memberikan dampak nyata terhadap efektivitas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Menutup penyampaiannya, Plt Bupati Tiorita menekankan pentingnya semangat keikhlasan, kebersamaan dan kerja sama sebagai landasan moral dalam setiap proses pengambilan kebijakan di Kabupaten Langkat.
"Dengan semangat keikhlasan, kebersamaan dan kerja sama menjadi landasan moral dalam setiap proses pengambilan kebijakan, sehingga Langkat ke depannya makin maju, religius dan berkelanjutan," ungkapnya.
P-APBD 2026 Disahkan, Tekankan Anggaran Harus Tepat Sasaran
Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Langkat, Tiorita Br Surbakti, SH, menegaskan agar Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2026 dilaksanakan secara optimal, tepat sasaran, sesuai ketentuan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Tiorita mengatakan, disepakatinya P-APBD 2026 menjadi bagian penting dalam memastikan berbagai program dan kegiatan pemerintah daerah dapat dilaksanakan secara efektif dan terukur. Karena waktu pelaksanaan anggaran yang tersisa terbatas, ia meminta seluruh Perangkat Daerah bergerak cepat dengan tetap mengedepankan ketepatan sasaran dan kepatuhan terhadap aturan.
“Dana yang terbatas ini harus dimaksimalkan, dijalankan sesuai aturan, dan dipastikan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” tegas Tiorita.
Ia meminta seluruh perangkat daerah segera menindaklanjuti program dan kegiatan yang telah ditetapkan, dengan memastikan penggunaan anggaran dilakukan secara bertanggung jawab, efektif, transparan, dan akuntabel.
Tiorita juga menyampaikan apresiasi kepada Pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Langkat atas kerja sama selama proses pembahasan P-APBD 2026. Berbagai kritik, masukan, dan saran konstruktif yang disampaikan delapan fraksi DPRD dinilai menjadi bahan penting bagi Pemerintah Daerah dalam menyempurnakan perencanaan maupun pelaksanaan program pembangunan.
Menurutnya, ni merupakan masukan yang berarti bagi kami dalam penyempurnaan perencanaan dan pelaksanaan program di masa mendatang.
Ia berharap sinergi antara Pemerintah Kabupaten Langkat dan DPRD dapat terus dipelihara dan ditingkatkan dalam pelaksanaan Pemerintahan dan pembangunan daerah.
“Sekali lagi kami ucapkan terima kasih atas kerja sama yang baik. Semoga suasana ini dapat terus kita bina, kita pelihara, dan kita lanjutkan pada masa yang akan datang,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Langkat Sribana PA berharap P-APBD Tahun Anggaran 2026 yang telah disepakati bersama dapat dilaksanakan secara optimal, meskipun waktu pelaksanaannya tersisa relatif terbatas.
Menurutnya, perubahan APBD tersebut harus mampu mempertajam pencapaian visi dan misi kepala daerah serta memastikan implementasi program pembangunan benar-benar menyentuh dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Harapan kami, dengan disepakatinya Perubahan APBD Tahun 2026 ini dapat dilaksanakan seoptimal mungkin dengan sisa waktu yang terbatas, sehingga perubahan APBD ini mampu mempertajam pencapaian visi dan misi kepala daerah dan implementasinya benar-benar menyentuh serta memenuhi kebutuhan masyarakat,” ujar Sribana.
Untuk diketahui, pengesahan P-APBD 2026 merupakan tahap akhir dari rangkaian pembahasan yang telah dilaksanakan bersama antara Pemerintah Kabupaten Langkat dan DPRD. Tahapan tersebut diawali dengan penyampaian Nota Keuangan oleh Plt. Bupati Langkat pada 7 September 2026, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum fraksi pada 8 September 2026.
Selanjutnya, Plt. Bupati Langkat menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi dalam rapat paripurna pembahasan Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2026 pada 8 September 2026. Pembahasan kemudian dilanjutkan antara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Langkat dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Langkat pada 8 dan 9 September 2026.
Pada rapat paripurna Kamis (10/9/2026), tahapan pembahasan memasuki agenda akhir berupa penyampaian pendapat akhir fraksi dan pengambilan keputusan terhadap Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2026. Pembahasan P-APBD tersebut melibatkan delapan fraksi DPRD Kabupaten Langkat, yakni Fraksi Demokrat, Bintang Kebangkitan, Golkar, NasDem, PAN, PDI Perjuangan, Gerindra, dan PKS.
Dengan disepakatinya P-APBD Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Kabupaten Langkat berkomitmen memastikan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan berjalan secara terukur, efektif, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan dan kebutuhan masyarakat. (RED)
Keterangan Foto : Plt. Bupati Langkat, Tiorita Br Surbakti, SH, bersama Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin-rangin SE., saat menandatangani kesepakatan P.APBD 2026 di ruang Rapat Paripurna DPRD kabupaten Langkat. (Dok : Diskominfo Langkat)
0 Komentar